Jakarta, InfoPublik - Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf, mengimbau masyarakat untuk aktif mengajukan sanggahan, dan pembaruan data jika menemukan ketidaksesuaian informasi kependudukan serta kepemilikan aset dalam sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Hal itu disampaikan mensos melalui keterangan resmi, terkait ditemukannya kasus warga miskin di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang terdaftar memiliki aset senilai Rp1 miliar di sistem DTSEN sehingga masuk dalam kelompok masyarakat mampu (Desil 5), Rabu (14/10/2026).
Padahal, warga tersebut hidup memprihatinkan di kontrakan tripleks berukuran 3x3 meter di bantaran kali bersama dua anak dan menantunya dengan biaya sewa Rp20.000 per hari.
Kementerian Sosial mengakui ketidaksesuaian data di lapangan masih marak terjadi.
Salah satu penyebab utamanya adalah penyalahgunaan identitas (KTP) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan transaksi aset berskala besar.
"Sering kali kita temukan ada beberapa yang tidak sesuai dengan kenyataan. Contohnya banyak ternyata KTP keluarga penerima manfaat dimanfaatkan orang lain untuk membeli aset, seperti membeli rumah, membeli tanah, membuat perusahaan, membeli mobil, itu banyak yang seperti itu," katanya.
Guna mengatasi persoalan tersebut, masyarakat diminta memanfaatkan berbagai kanal resmi yang telah disediakan pemerintah untuk memperbaiki dan memperbarui status desil penerima bantuan sosial secara mandiri.
"(Pengajuan sanggah) bisa lewat call center, bisa lewat aplikasi yang sudah kita siapkan, atau lewat portal Perlinsos kita," kata mensos.