Jakarta, InfoPublik – Predikat “Informatif” yang diraih badan publik belum otomatis menjamin masyarakat mendapatkan keterbukaan informasi secara nyata. Ukuran keterbukaan juga perlu dilihat dari pengalaman publik ketika mencari, meminta, memperoleh, hingga menggunakan informasi.
Hal tersebut disampaikan Praktisi Keterbukaan Informasi Publik, Rizky Priyatna dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.
FGD bertajuk “Dari Sengketa dan Predikat Informatif: Bagaimana Jurnalis Membaca Wajah Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta” tersebut membahas bagaimana keterbukaan informasi tidak hanya diukur berdasarkan pemenuhan standar administratif, tetapi juga dari kemudahan masyarakat mengakses dan memanfaatkan informasi publik.
Dalam siaran persnya tang diterima InfoPublik, Rabu (7/10/2026). Rizky membedakan antara keterbukaan secara formal dengan keterbukaan yang benar-benar dirasakan masyarakat. Menurut dia, keberadaan situs web, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Daftar Informasi Publik (DIP), publikasi informasi, hingga hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) merupakan bagian penting dari sistem keterbukaan informasi.
Namun, berbagai instrumen tersebut belum cukup apabila informasi yang tersedia sulit ditemukan, sulit dimohon, lambat direspons, tidak lengkap, atau tidak dapat digunakan masyarakat.
“Informasi tersedia belum tentu mudah diakses,” menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Menurut Rizky Priyatna, pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan badan publik menjadi salah satu ukuran penting untuk melihat apakah keterbukaan informasi benar-benar berjalan atau hanya berhenti pada pemenuhan standar.
Jurnalis Bukan Sekadar Pencari Informasi
Dalam perspektif media, Rizky menilai jurnalis memiliki peran strategis dalam ekosistem keterbukaan informasi publik. Jurnalis tidak hanya mencari bahan pemberitaan, tetapi juga melakukan verifikasi, menjelaskan informasi kepada masyarakat, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan.
Proses tersebut membuat informasi publik menjadi bagian penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pemerintahan.
Rizky Priyatna juga menyoroti pengalaman jurnalis ketika mengajukan permohonan informasi kepada badan publik. Tahapan mulai dari pengajuan permohonan, respons badan publik, pengajuan keberatan, sengketa informasi, mediasi atau ajudikasi, putusan, hingga tindak lanjut dapat menjadi gambaran mengenai kualitas pelayanan informasi.
Menurutnya, setiap tahapan tersebut dapat dibaca sebagai bagian dari wajah keterbukaan sebuah badan publik.
Sengketa informasi, lanjut Rizky, tidak selalu harus dipandang semata-mata sebagai persoalan antara pemohon dengan badan publik. Sengketa juga dapat menjadi sumber informasi bagi masyarakat untuk melihat jenis informasi yang dipersoalkan, letak kendala pelayanan, serta bagaimana badan publik memenuhi hak masyarakat atas informasi.
Karena itu, media perlu melihat lebih jauh daripada sekadar apakah informasi akhirnya diberikan atau tidak.
Kecepatan merespons permohonan, kelengkapan data, kejelasan jawaban, alasan ketika informasi tidak diberikan, mekanisme keberatan, hingga tindak lanjut terhadap putusan juga menjadi indikator yang penting dalam membaca kualitas keterbukaan informasi publik.
Informatif Bukan Titik Akhir
Rizky Priyatna menilai predikat “Informatif” seharusnya dipandang sebagai capaian dalam perjalanan menuju tata kelola pemerintahan yang transparan, bukan sebagai titik akhir.
Predikat tersebut tetap perlu diuji melalui pengalaman masyarakat. Apabila informasi masih sulit ditemukan, respons badan publik lambat, informasi yang diberikan tidak lengkap, atau masyarakat harus melalui proses keberatan dan sengketa untuk memperoleh informasi yang menjadi haknya, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi.
Dalam perspektif Rizky, kualitas keterbukaan informasi setidaknya dapat dilihat melalui tiga aspek, yakni compliance, access, dan impact.
Compliance berkaitan dengan sejauh mana badan publik memenuhi standar dan kewajiban keterbukaan informasi. Access melihat apakah informasi tersebut benar-benar mudah diperoleh masyarakat. Sementara impact menilai apakah informasi yang tersedia memberikan manfaat bagi transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik.
Dengan pendekatan tersebut, keberhasilan keterbukaan informasi tidak berhenti pada banyaknya dokumen yang dipublikasikan atau tingginya predikat hasil evaluasi.
Lebih jauh, informasi publik harus dapat ditemukan, dipahami, diperoleh, dan digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan informasi maupun melakukan kontrol sosial.
Keterbukaan informasi pada akhirnya bukan hanya tentang tersedianya informasi, tetapi tentang apakah hak masyarakat untuk mengetahui benar-benar dapat diwujudkan dalam praktik.
Karena itu, predikat “Informatif” menjadi penting sebagai indikator kinerja badan publik, tetapi pengalaman masyarakat tetap menjadi ujian substantif untuk memastikan bahwa keterbukaan tersebut benar-benar hadir dan memberikan dampak.