Jakarta, InfoPublik - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mematangkan standar pelayanan penyediaan sarana diseminasi informasi bagi Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) melalui subdomain KIM.ID. Pemantapan standar tersebut dilakukan melalui forum konsultasi publik di Novotel Kota Tangerang, Banten, Senin (5/10/2026).
Forum tersebut membahas rancangan standar pelayanan KIM.ID sebelum ditetapkan dan diimplementasikan. Standar ini disusun untuk memberikan kejelasan mengenai persyaratan, mekanisme, waktu pelayanan, pengaduan, hingga pengawasan layanan bagi Dinas Kominfo dan KIM di daerah.
PIC KIM Kemkomdigi, Firmansyah, mengatakan, penyusunan standar pelayanan diperlukan agar proses penyediaan layanan dapat berjalan jelas, memiliki dasar yang sesuai, serta dapat dipahami para pemangku kepentingan.
“Penyusunan standar pelayanan diperlukan agar proses pelayanan dapat tersampaikan dengan jelas dan memiliki dasar yang sesuai. Seluruh masukan yang disampaikan dalam forum akan dicatat dan menjadi bahan penyempurnaan,” ujar Firman.
Dalam rancangan tersebut, layanan KIM.ID mencakup proses pendaftaran KIM oleh masyarakat serta verifikasi yang dilakukan Dinas Kominfo kabupaten/kota. KIM yang telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan valid akan memperoleh akun untuk menggunakan sarana KIM.ID dalam mendukung kegiatan diseminasi informasi publik.
Adapun KIM yang dapat terdaftar harus dibentuk dari, oleh, dan untuk masyarakat serta berkedudukan di desa atau kelurahan. KIM juga harus ditetapkan kepala desa atau lurah, memiliki struktur organisasi dan susunan pengurus, terdaftar pada dinas tingkat kabupaten/kota, serta memiliki nomor induk yang diperoleh melalui KIM.ID.
Dari sisi pengurus, KIM mensyaratkan pengurus bukan ASN, tidak terlibat tindakan kriminal atau pelanggaran hukum, tidak terafiliasi dengan partai politik maupun lembaga yang berafiliasi dengan partai politik, serta tidak terafiliasi dengan kelompok radikal atau ekstremisme.
Firmansyah menekankan pentingnya menjaga netralitas pengurus KIM untuk mencegah persoalan hukum maupun afiliasi yang dapat memengaruhi kelembagaan KIM. Ia juga menyampaikan bahwa mekanisme pemberhentian KIM yang tidak lagi memenuhi persyaratan sedang disiapkan melalui petunjuk teknis baru.
Dalam forum tersebut, waktu pelayanan juga menjadi salah satu poin yang disempurnakan. Verifikasi pendaftaran KIM melalui KIM.ID ditetapkan paling lama 14 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap. Ketentuan tersebut dimaksudkan agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam proses pelayanan.
Sementara itu, layanan KIM.ID tidak dipungut biaya. Untuk mendukung pelayanan, kanal pengaduan yang tersedia akan diperjelas dan diperluas, antara lain melalui kontak resmi pada website, surat atau email Dinas Kominfo, serta opsi WhatsApp dan media sosial resmi.
Standar pelayanan juga mengatur kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jaminan pelayanan, keamanan data, hingga evaluasi kinerja. Data dan dokumen pengguna KIM.ID akan dikelola dalam basis data yang aman, sementara pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh Direktorat KKLK, Dinas Kominfo provinsi, dan Dinas Kominfo kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
Dalam forum tersebut juga dibahas Standar Operasional Prosedur (SOP) pendaftaran akun admin Dinas Kominfo. Secara internal, proses tersebut memiliki target penyelesaian sekitar sembilan hari 30 menit. Namun, untuk standar pelayanan publik digunakan batas waktu maksimal 14 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap guna mengantisipasi berbagai kendala dalam proses internal.
Selain pembahasan standar layanan, peserta juga mendapatkan demonstrasi KIM.ID, mulai dari pendaftaran akun admin dinas, registrasi komunitas, pengunggahan Surat Keputusan dan dokumen pendukung, hingga proses verifikasi akun oleh admin pusat.
Kemkomdigi juga akan menyempurnakan instrumen survei kepuasan pengguna layanan sebagai bagian dari evaluasi kinerja. Survei tersebut direncanakan dapat dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan metodologi, anggaran, dan ketersediaan sumber daya manusia.
Forum menyepakati bahwa draf standar pelayanan KIM.ID pada dasarnya telah sesuai dengan rancangan yang dibahas. Sejumlah masukan akan ditindaklanjuti, terutama terkait kejelasan batas waktu pelayanan, penambahan kanal pengaduan, penyesuaian dasar hukum, serta pengembangan survei kepuasan pengguna.
Hasil konsultasi publik selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara dan menjadi bahan penyempurnaan draf sebelum dilakukan proses pengesahan.