Jakarta, InfoPublik - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugiono memfinalisasi skema kebijakan pendidikan gratis mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga perguruan tinggi.
Ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses pendidikan bagi seluruh masyarakat. Sugiono mengatakan pendidikan gratis ini adalah wujud komitmen kita untuk memberikan keadilan dan kesempatan yang sama bagi seluruh anak bangsa.
"Agar tidak ada lagi anak yang tidak sekolah karena hambatan ekonomi, apalagi karena jauh dari jangkauan tempat tinggal,” tegas Sugiono dalam rapat tingkat menteri bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Pada pembahasan tersebut, pemerintah merumuskan perluasan akses pendidikan ke dalam tiga klaster utama. Kebijakan ini mencakup pembebasan biaya pendidikan di sekolah negeri secara bertahap, perluasan akses bagi peserta didik di sekolah swasta dan lembaga pendidikan keagamaan, serta pemberian afirmasi bagi anak-anak di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Langkah tersebut juga diarahkan untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi terkait perluasan akses pendidikan, sehingga kesempatan memperoleh pendidikan dapat menjangkau lebih banyak peserta didik, termasuk mereka yang menghadapi keterbatasan ekonomi maupun kendala geografis.
Untuk memastikan kebijakan dapat diterapkan secara terukur, Sugiono mendorong kementerian terkait segera menyinkronkan regulasi dan memperbarui tata kelola data penerima manfaat. Penyelarasan tersebut diperlukan agar kriteria penerima program tersusun secara jelas dan pelaksanaannya dapat berjalan akurat serta tepat sasaran.
Selain memperluas akses pendidikan bagi peserta didik, pemerintah turut menaruh perhatian pada kesejahteraan tenaga pendidik. Sugiono menegaskan, peningkatan mutu layanan pendidikan harus berjalan beriringan dengan pemenuhan kesejahteraan guru, termasuk melalui penataan mekanisme bagi guru nonaparatur sipil negara (non-ASN).
Menurutnya, pemerataan kesempatan belajar dan kesejahteraan tenaga pendidik merupakan dua aspek yang saling berkaitan dalam membangun sumber daya manusia Indonesia yang unggul. Karena itu, perumusan kebijakan pendidikan gratis perlu disertai kesiapan tata kelola dan mekanisme pelaksanaan yang jelas.
“Kita tidak bisa bicara soal terwujudnya manusia unggul jika masih ada anak-anak kita yang masih belum mendapatkan kesempatan untuk belajar, atau jika kesejahteraan gurunya belum terjamin. Sinergi ini adalah kunci agar eksekusi kebijakan ke depan benar-benar siap, terukur, dan berkeadilan bagi siswa maupun tenaga pengajarnya,” ujar Sugiono.
Melalui koordinasi lintas kementerian tersebut, pemerintah mematangkan arah kebijakan pendidikan gratis agar implementasinya dapat berjalan secara akuntabel dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penyelarasan regulasi, pembaruan data penerima, perluasan akses pendidikan, serta perhatian terhadap kesejahteraan guru menjadi bagian penting dalam penataan ekosistem pendidikan nasional.
Upaya ini diharapkan dapat memperkuat pemerataan kesempatan belajar bagi seluruh anak Indonesia sekaligus mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas, berdaya saing, dan berkeadilan.