Jakarta, InfoPublik — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meluncurkan Hasil Analisis Mendalam Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024, di Jakarta, Kamis (4/12/2025) sebagai upaya memperkuat penyediaan data nasional terkait kekerasan terhadap perempuan.
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara KemenPPPA dan sejumlah pihak terkait, di antaranya Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), dengan dukungan teknis dari UNFPA.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Desy Andriani menjelaskan, peluncuran ini merupakan langkah strategis dalam mendukung prioritas nasional peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagaimana tercantum dalam RPJMN 2025–2029, dengan salah satu target utama yaitu menurunkan prevalensi kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
SPHPN 2024 Jadi Sumber Data Nasional Kekerasan terhadap Perempuan
Sebagai satu-satunya data statistik nasional yang menghasilkan estimasi prevalensi kekerasan terhadap perempuan, analisis mendalam SPHPN menjadi dasar penting penyusunan kebijakan berbasis bukti dalam pencegahan dan penanganan kekerasan. "Data ini juga digunakan untuk pelaporan capaian indikator Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya Target 5.3 mengenai penghapusan segala bentuk kekerasan dan praktik berbahaya terhadap perempuan," ungkapnya.
Desy memaparkan bahwa hasil SPHPN 2024 menunjukkan bahwa satu dari sepuluh perempuan Indonesia atau sekitar 10 persen pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan selama hidupnya. Prevalensi lebih tinggi ditemukan di wilayah perdesaan, mencerminkan tingginya kerentanan perempuan terhadap kekerasan berbasis relasi.
Selain itu, hampir satu dari dua perempuan pernah mengalami kekerasan psikologis oleh pasangan, dengan pembatasan perilaku menjadi bentuk yang paling dominan. Survei juga mencatat 26,9 persen kekerasan dipicu oleh masalah ekonomi, namun 15,8 persen terjadi tanpa alasan spesifik, menegaskan bahwa kekerasan merupakan pola kontrol, bukan reaksi sesaat.
Kekerasan juga Terjadi di Ruang Publik dan Digital
Sebanyak satu dari enam perempuan pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh selain pasangan, bahkan lebih tinggi dibanding kekerasan yang dilakukan pasangan. Kekerasan banyak terjadi di sekolah dan kampus (33,6 persen), serta di rumah korban sendiri (27,6 persen).
Kekerasan seksual berbasis elektronik juga meningkat: 7,5 persen perempuan menjadi korban, dengan prevalensi tertinggi pada perempuan di wilayah perkotaan (8,1 persen).
Selain itu menurutnya, perempuan dengan disabilitas mengadapi risiko berlipat. Survei juga menemukan bahwa perempuan disabilitas lebih rentan mengalami kekerasan psikologis, ekonomi, serta kekerasan fisik oleh selain pasangan dibanding perempuan non-disabilitas. "Meskipun 78,1 persen perempuan menolak segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, hanya 11,3 persen korban kekerasan fisik/ seksual oleh pasangan yang melapor. Angka ini menurun 12,2 persen pada 2021, menunjukkan masih kuatnya stigma dan hambatan pelaporan," sebutnya.
SPHPN 2024 juga mencatat bahwa 46,3 persen perempuan Indonesia pernah mengalami sunat perempuan, meskipun turun dari 50,5 persen pada 2021. Sebanyak 1,4 persen mengalami praktik sunat perempuan sesuai kategori WHO yang menyebabkan pelukaan serius.
Peluncuran analisis mendalam SPHPN 2024 dihadiri Kementerian/Lembaga dan mitra pembangunan seperti Kemenko PMK, Bappenas, BPS, Kemenkes, Komnas Perempuan, PBNU, NCD, UNFPA, UN Women, dan WHO untuk mengukuhkan komitmen bersama menjadikan data SPHPN sebagai acuan utama dalam investasi program penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Dessy menegaskan bahwa peluncuran analisis SPHPN 2024 merupakan landasan penting untuk mengakselerasi perlindungan perempuan berbasis data yang kuat. Data SPHPN 2024 memberikan gambaran nyata dan menyeluruh tentang situasi kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Ini bukan sekadar angka, tetapi suara perempuan yang harus kita dengarkan dan lindungi. "Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan data ini sebagai dasar perumusan kebijakan dan intervensi nyata demi menghentikan kekerasan dan memastikan perempuan merasa aman di mana pun mereka berada. Tidak ada satu pun perempuan yang boleh ditinggalkan. Kolaborasi menjadi kunci utama untuk memastikan Indonesia lebih aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan," tutupnya.