Jakarta, InfoPublik – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Ikatan Bidan Indonesia (IBI) memperkuat sinergi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak melalui pelayanan kesehatan, pencegahan kekerasan, edukasi masyarakat, serta pengembangan Ruang Bersama Indonesia (RBI) di desa dan kelurahan.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergitas Percepatan Pembangunan Bidang Kesetaraan Gender, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak di Jakarta, seperti dikutip dalam siaran pers, Jumat (23/10/2026).
Plt. Sekretaris Kemen PPPA, Ratna Susianawati, mengatakan kerja sama dengan organisasi profesi yang memiliki jangkauan langsung ke masyarakat menjadi langkah strategis untuk memastikan program pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kerja sama ini perlu kita tindak lanjuti dengan program konkret yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Kami berharap IBI dapat mengambil peran aktif dalam memperkuat pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, termasuk melalui edukasi, pencegahan kekerasan, serta pengembangan Ruang Bersama Indonesia di desa dan kelurahan,” ujar Ratna.
Menurut Ratna, bidan memiliki posisi strategis karena mendampingi perempuan, ibu, bayi, dan anak dalam berbagai tahap kehidupan. Kedekatan dengan masyarakat tersebut dapat dimanfaatkan untuk menyebarluaskan informasi, mengenali secara dini persoalan yang dialami perempuan dan anak, serta memperkuat mekanisme pelaporan dan rujukan jika ditemukan indikasi kekerasan.
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia, Ade Jubaedah, menyampaikan bahwa bidan mendampingi perempuan sejak masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan hingga pengasuhan anak. Peran tersebut menjadi peluang untuk memperkuat edukasi mengenai kesehatan reproduksi, pencegahan kekerasan, serta perlindungan perempuan dan anak.
“IBI siap mendukung kerja sama ini melalui peran bidan yang dekat dengan masyarakat. Kami berharap PKS ini tidak berhenti pada penandatanganan, tetapi berlanjut menjadi rencana aksi dan kegiatan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh perempuan dan anak di berbagai daerah,” kata Ade.
Ade juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi tenaga kesehatan perempuan, khususnya bidan yang bertugas di wilayah terpencil dan daerah dengan keterbatasan akses. Lingkungan kerja yang aman dan dukungan perlindungan hukum diperlukan agar bidan dapat menjalankan pelayanan secara optimal.
Ruang lingkup kerja sama Kemen PPPA dan IBI mencakup advokasi kebijakan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, penguatan kesehatan ibu dan anak, pencegahan dan penanganan kekerasan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, edukasi dan kampanye publik, pertukaran data dan informasi sesuai ketentuan, serta pengembangan RBI.
Kerja sama ini juga mencakup edukasi mengenai berbagai persoalan yang berdampak terhadap perempuan dan anak, seperti Pemotongan dan Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP), perkawinan anak, serta perdagangan perempuan. Edukasi dan kampanye publik diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mendorong perubahan perilaku.
Sebagai tindak lanjut, Kemen PPPA dan IBI akan menyusun rencana aksi serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan program berjalan efektif dan berkelanjutan. Pelaksanaannya disesuaikan dengan tugas dan kewenangan masing-masing pihak.
Melalui sinergi ini, kedua pihak berharap bidan dan organisasi profesi semakin berperan dalam memperluas akses perempuan dan anak terhadap informasi, layanan, serta mekanisme perlindungan. Pengembangan RBI di desa dan kelurahan juga diharapkan dapat memperkuat partisipasi masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan mendukung pemenuhan hak perempuan dan anak.