Jakarta, InfoPublik – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat kemajuan dalam pemberdayaan ekonomi perempuan dan perluasan layanan perlindungan bagi korban kekerasan selama dua tahun terakhir.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyampaikan capaian tersebut dalam Konferensi Pers Capaian Kerja Dua Tahun KemenPPPA di Jakarta, Selasa (27/10/2026), dengan mengusung semangat “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi”.
Arifah mengatakan, kesenjangan upah antara laki-laki dan perempuan di Indonesia menurun dari 21,89 persen pada 2024 menjadi 20,27 persen pada 2025. Sementara itu, persentase perempuan yang menduduki posisi manajerial meningkat dari 35,49 persen menjadi 36,68 persen.“Artinya kesempatan perempuan dalam dunia kerja dan kepemimpinan mulai menunjukkan perbaikan,” ungkapnya.
Untuk mendukung kemandirian ekonomi perempuan, KemenPPPA tidak hanya memberikan pelatihan, tetapi juga memfasilitasi legalitas usaha dan akses pasar. Dalam kegiatan penguatan usaha di Jakarta, sebanyak 10 pelaku usaha perempuan berhasil memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan terhubung dengan sejumlah mitra pembeli.
“Perempuan tidak hanya diberikan pelatihan, mereka juga mulai dibantu untuk memiliki legalitas usaha dan buka akses pasar. Karena bagi perempuan yang ingin mandiri, pelatihan saja tentu tidak cukup. Mereka juga membutuhkan kesempatan untuk bekerja, mengembangkan usaha, dan mendapatkan penghasilan itu yang terus kami dorong,” ujar Arifah.
UPTD PPA Terbentuk di 34 Provinsi dan 442 Kabupaten/Kota
Di sektor perlindungan perempuan, survei 2024 menunjukkan prevalensi kekerasan fisik atau seksual terhadap perempuan berusia 15–64 tahun sepanjang hidupnya menurun menjadi 24,1 persen, dibandingkan 26,1 persen pada survei 2021.
Meski menunjukkan penurunan, penanganan kekerasan terhadap perempuan tetap menjadi prioritas. Untuk memperluas akses pertolongan bagi korban, KemenPPPA terus mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Hingga September 2026, UPTD PPA telah terbentuk di 34 provinsi dan 442 kabupaten/kota. Jumlah kabupaten/kota yang memiliki UPTD PPA meningkat dari 407 pada akhir 2025 menjadi 442 pada September 2026.
Penguatan layanan tersebut juga didukung oleh layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 serta perbaikan sistem penanganan kasus secara menyeluruh.
“Bagi korban kekerasan, yang paling penting bukan sekadar tersedianya tempat pelayanan. Yang mereka butuhkan adalah kepastian bahwa ketika meminta pertolongan ada yang mendengar, ada yang melindungi, dan ada yang mendampingi sampai memulihkan,” tegas Arifah.