Jakarta, InfoPublik – Kekerasan terhadap anak merupakan isu serius yang kerap luput dari pengawasan publik karena berlangsung di ruang privat dan sering tidak dilaporkan. Menyikapi kondisi tersebut, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga/BKKBN) menyerukan pentingnya meningkatkan kepekaan lingkungan.
“Kekerasan terhadap anak adalah fenomena yang kerap terjadi di balik pintu tidak terlihat, tidak terlaporkan, tetapi memiliki dampak luar biasa dalam menghancurkan masa depan seorang anak,” tegas Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Madya pada Direktorat Bina Keluarga Balita dan Anak, Kemendukbangga/BKKBN, Hemiliana Dwi Putri, saat membuka Ruang Belajar Taman Asuh Sayang Anak (TAMASYA) Seri 3 bertema “Tata Laksana Penanganan Kekerasan pada Anak”, mewakili Wakil Menteri Kemendukbangga/BKKBN, Selasa (2/12/2025).
Hemiliana mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap anak masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia dan jumlahnya meningkat signifikan. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) hingga November 2025, tercatat 28.611 kasus kekerasan, dengan bentuk kekerasan tertinggi berupa kekerasan seksual sebanyak 6.999 kasus, dan korban terbanyak pada rentang usia 13–17 tahun. Dari total tersebut, 16.848 kasus terjadi di lingkungan rumah tangga. “Rumah yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi anak-anak kita, justru menjadi lokasi yang paling sering terjadi kekerasan,” jelasnya.
Hemiliana menyampaikan bahwa banyak kasus baru terungkap ketika kondisi korban sudah berat, termasuk kasus Ananda Alfaro yang sempat mengguncang publik.
Tanda Kekerasan Sering Terlewatkan
Ia menjelaskan bahwa anak-anak sering memperlihatkan tanda-tanda menjadi korban kekerasan, namun kerap diabaikan karena kurangnya kepekaan lingkungan. Beberapa indikator yang harus diwaspadai di antaranya: Memar yang selalu disebut akibat terjatuh, Anak mendadak menjadi sangat pendiam atau takut disentuh, Mengalami ketakutan berlebihan pada suara keras atau figur tertentu, dan Terjadi kemunduran perilaku seperti kembali gagap atau menarik diri dari pergaulan. “Awareness ini harus dimiliki oleh semua orang dewasa di sekitar anak, baik orang tua, guru, pengasuh, hingga masyarakat luas. Selain itu penting komunikasi hangat dan kedekatan emosional agar anak berani bercerita," tegasnya.
Pada kegiatan ini, pendalaman materi tata laksana penanganan kasus menghadirkan Tim Pakar Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada (RSA UGM) serta Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Penyelundupan dan Perdagangan Orang (Ditipid PPA-PPO) Bareskrim Polri. “Penanganan kekerasan terhadap anak memerlukan kolaborasi antara tenaga medis, pengasuhan, dan sistem hukum yang kuat agar kasus dapat ditangani cepat, tepat, dan manusiawi,” jelas Hemiliana.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan bonus demografi 2045 tidak akan tercapai jika masa kecil anak dipenuhi kekerasan. Anak korban kekerasan berisiko mengalami gangguan perkembangan otak, kesulitan belajar, masalah perilaku, trauma jangka panjang, serta gangguan kesehatan mental hingga dewasa. “Setiap anak yang datang ke TPA atau TAMASYA harus pulang dalam keadaan aman, bukan hanya secara fisik tetapi juga secara emosional,” ujarnya.
Sebagai penutup, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh mitra, pengasuh, penyuluh KB, Tim Pendamping Keluarga (TPK), kader, dan tenaga kesehatan yang terus memperkuat upaya perlindungan anak.