Jakarta, InfoPublik – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengapresiasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Kepala Daycare Little Aresha, Anita Palupi Indahsari, dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Yogyakarta. JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp800 juta, serta pembayaran restitusi kepada 83 anak korban sebesar Rp425.055.436,60.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Yogyakarta pada Kamis (15/10/2026). Menteri PPPA menegaskan, anak berhak memperoleh pengasuhan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
“Kami mengapresiasi tuntutan dari JPU terhadap terdakwa. Anak berhak mendapatkan pengasuhan yang aman dan bebas dari kekerasan. Orang tua menitipkan anaknya kepada daycare dengan kepercayaan bahwa penyelenggara akan menjaga keselamatan dan memenuhi hak anak. Penyelenggara tidak boleh menyalahgunakan kepercayaan tersebut,” ujar Arifah dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10/2026).
Dalam tuntutannya, JPU menggunakan sejumlah pasal alternatif dan berlapis, antara lain ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Arifah berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan menjatuhkan putusan yang adil sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, penegakan hukum harus memberikan keadilan bagi anak-anak korban sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa.
“Kami berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang setimpal sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum harus melindungi hak anak, memberikan keadilan bagi korban, dan mencegah pelanggaran serupa kembali terjadi,” ungkapnya.
Selain mengawal proses hukum, Kementerian PPPA mendukung pemenuhan hak restitusi bagi anak-anak korban sesuai tuntutan JPU. Restitusi merupakan ganti kerugian yang menjadi hak korban akibat tindak pidana.
Kementerian PPPA juga mendukung langkah hukum yang diperlukan untuk menjamin pembayaran restitusi, termasuk penyitaan aset pelaku apabila diperlukan dan dimungkinkan berdasarkan ketentuan hukum.
“Anak-anak korban berhak mendapatkan pemulihan atas kerugian yang mereka alami. Kami berharap hak restitusi mereka terpenuhi sesuai ketentuan hukum,” tambah Arifah.
Menteri PPPA turut mengingatkan seluruh penyelenggara tempat penitipan anak (daycare) agar menjalankan layanan pengasuhan secara bertanggung jawab dengan mengutamakan keselamatan dan pemenuhan hak anak. Lingkungan pengasuhan harus aman serta bebas dari kekerasan dan penelantaran.
“Daycare harus menjadi tempat yang aman bagi anak, bukan tempat yang membahayakan mereka. Kami mengajak seluruh penyelenggara layanan pengasuhan untuk memenuhi hak anak dan mencegah segala bentuk kekerasan maupun penelantaran,” tegasnya.
Kementerian PPPA terus memperkuat perlindungan anak melalui pengawasan layanan pengasuhan dan penanganan kasus yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Masyarakat juga diajak berperan aktif melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129.