Tangerang, InfoPublik - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong seluruh pemerintah daerah untuk mengintegrasikan pelindungan anak di ruang digital ke dalam kebijakan, perencanaan, dan penganggaran daerah.
Langkah strategis ini diperlukan untuk mengantisipasi meningkatnya risiko kekerasan digital seiring dengan kian meluasnya akses internet di kalangan anak-anak Indonesia.
Pesan tersebut ditegaskan oleh Menteri PPPA Arifah Fauzi saat membuka Lokakarya Pengintegrasian Perlindungan Anak di Ruang Digital ke dalam Kebijakan Daerah di Tangerang, Selasa (20/10/2026). Acara yang digelar atas kerja sama dengan UNICEF Indonesia ini dihadiri oleh 105 peserta dari 21 provinsi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), proporsi anak usia 5–17 tahun yang mengakses internet melonjak signifikan dari 49,59 persen pada 2020 menjadi 73,90 persen pada 2024. Namun, lonjakan akses internet ini belum diimbangi dengan kemampuan anak dalam mengenali serta menghadapi potensi bahaya di dunia maya.
Sementara Hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 yang dilaksanakan Kementerian PPPA bersama BPS dan Universitas Indonesia menunjukkan bahwa anak-anak masih rentan menghadapi perundungan siber (cyberbullying) dan kekerasan seksual nonkontak secara daring. "Kecepatan anak-anak kita dalam mengakses internet ini tidak berseiring sejalan dengan kemampuan anak untuk mengenali dan menghadapi risikonya. Oleh karena itu, kita membutuhkan kebijakan yang berbasis bukti yang responsif terhadap perkembangan teknologi," ujar Arifah Fauzi.
Untuk membentengi anak-anak di alam maya, pemerintah telah menerbitkan sejumlah payung hukum utama, di antaranya: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025–2029.
Peta jalan nasional tersebut mencakup tiga pilar strategi utama, yaitu pencegahan, penanganan, dan kolaborasi. Menurut Arifah, regulasi tingkat nasional tidak akan berjalan maksimal jika tidak diterjemahkan ke dalam program dan perencanaan tingkat daerah di provinsi maupun kabupaten/kota.
Lokakarya ini melibatkan lima unsur perangkat daerah kunci, yakni Dinas PPPA, Dinas Kominfo, Dinas Pendidikan, Bappeda, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah. Setiap dinas memiliki peran krusial, mulai dari literasi digital, penciptaan lingkungan sekolah yang aman, hingga pengalokasian anggaran daerah.
Selain pilar pemerintah, ruang digital juga menuntut penyesuaian pola pengasuhan (parenting) di rumah. Arifah memaparkan temuan survei Forum Anak di Jawa Tengah di mana 80 persen anak memilih bercerita kepada teman atau Google saat menghadapi masalah, sementara hanya 20 persen yang bercerita kepada orang tua. Temuan ini menurutnya, menjadi pengingat penting bagi para orang tua untuk membangun komunikasi yang lebih hangat dan terbuka tanpa terburu-buru menyalahkan anak.
Sebagai tindak lanjut, pemda diharapkan segera menetapkan rencana aksi daerah, mengalokasikan anggaran, serta memperkuat layanan pengaduan dan rujukan bagi anak korban kekerasan digital.
Arifah Fauzi menegaskan bahwa upaya perlindungan ini bukan untuk membatasi anak dari kemajuan zaman. "Pada hari ini kita tidak sedang menjauhkan anak-anak kita dari teknologi, tetapi kita ingin memastikan anak kita dapat tumbuh, belajar, berkreasi, dan berpartisipasi secara aman dan terlindungi," pungkasnya.