Regulasi dan Pengawasan Fondasi PPDB Akuntabel

: Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Muhammad Hasbi dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Mewujudkan PPDB yang Objektif, Transparan, dan Akuntabel' (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id/Youtube FMB9)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 2 Juli 2024 | 08:54 WIB - Redaktur: Untung S - 121


Jakarta, InfoPublik - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan gerbang awal bagi anak untuk menggapai cita-cita mereka melalui pendidikan. Dalam konteks ini, peran regulasi, pengawasan, dan implementasi sangat penting untuk mewujudkan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Muhammad Hasbi, menilai Regulasi merupakan fondasi yang dapat memastikan pelaksanaan PPDB berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan non-diskriminasi.

Peraturan Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 menjadi dasar bagi kebijakan PPDB untuk memperkenalkan seleksi berbasis zonasi yang bertujuan mengurangi diskriminasi dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua peserta didik.

"Regulasi ini merupakan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya, yang terus diperbaiki berdasarkan evaluasi tahunan untuk menjamin kesesuaiannya dengan kondisi lapangan," kata Hasbi dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Mewujudkan PPDB yang Objektif, Transparan, dan Akuntabel', Senin (1/7/2024).

Hasbi menilai, dari sisi pengawasan ini adalah kunci untuk memastikan bahwa regulasi PPDB diterapkan dengan benar. Kemendikbudristek pun bekerja sama dengan berbagai lembaga, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam membentuk forum koordinasi pengawasan PPDB.

Tujuan utama pengawasan ini untuk mendorong pemerintah daerah mematuhi regulasi dan melakukan evaluasi pelaksanaan PPDB setiap tahun. Kolaborasi ini juga melibatkan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

"Masyarakat juga dilibatkan dalam proses pengawasan. Masyarakat didorong untuk melaporkan dugaan praktik pelanggaran kepada pihak berwenang," imbuh dia.

Sementara dari sisi implementasi, kebijakan PPDB yang efektif memerlukan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah. Hanya saja, ia melihat implementasi kebijakan PPDB di lapangan menjadi tantangan tersendiri, karena beberapa daerah belum melaksanakan tahapan persiapan PPDB secara komprehensif.

Hasbi melanjutkan, beberapa masalah seperti kecurangan dalam seleksi dan ketidakpahaman masyarakat terhadap sistem daring juga masih perlu diatasi.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 4 Juli 2024 | 09:33 WIB
Penguatan Kerja Sama Prioritas antara Indonesia-Prancis Melalui JWG ke-13
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 3 Juli 2024 | 20:37 WIB
Kemendikbudristek Selenggarakan Joint Working Group RI-Prancis ke-13
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 3 Juli 2024 | 13:33 WIB
Masyarakat Diajak Awasi PPDB agar Berjalan Transparan dan Akuntabel
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 3 Juli 2024 | 12:44 WIB
Pemerintah Daerah Bertanggung Jawab atas Pendidikan PAUD hingga Menengah
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 3 Juli 2024 | 12:37 WIB
Empat Jalur PPDB: Upaya Pemerintah Wujudkan Pendidikan Merata
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 2 Juli 2024 | 10:00 WIB
Disdik DKI Jakarta Sukseskan PPDB dengan Acuan Regulasi Kemendikbudristek
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 2 Juli 2024 | 09:51 WIB
Empat Jalur Seleksi PPDB untuk Pemerataan Akses dan Kualitas Pendidikan