Pemerintah Daerah Bertanggung Jawab atas Pendidikan PAUD hingga Menengah

: Inspektur Jenderal (Irjen), Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang (Foto: Dok Kemendikbudristek)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 3 Juli 2024 | 12:44 WIB - Redaktur: Untung S - 152


Jakarta, InfoPublik - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Chatarina Muliana Girsang, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah daerah (Pemda) bertanggung jawab atas pendidikan PAUD hingga menengah, sementara pendidikan tinggi menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Kewajiban pemerintah pusat dalam pendidikan PAUD hingga menengah adalah sebagai pembina teknis, yaitu regulator dan pengawas teknis.

Kemendikbudristek menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) sebagai pedoman dan kebijakan dalam peraturan PPDB di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah daerah kemudian menurunkannya menjadi aturan teknis yang disesuaikan dengan kondisi setempat.

Dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik pada Rabu (3/7/2024), Chatarina menjelaskan bahwa pemerintah pusat melalui Kemendikbudristek mengeluarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, yang mengakomodasi masukan dari dinas pendidikan dan kepala sekolah dalam evaluasi penyelenggaraan PPDB setiap tahunnya. Jika sebelumnya dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, hanya 50 persen penerimaan siswa SD melalui jalur zonasi, maka di Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 meningkat menjadi 70 persen.

Kebijakan untuk Siswa Disabilitas

Peraturan terbaru juga mengatur bahwa siswa disabilitas dapat masuk melalui jalur zonasi maupun luar zonasi. Pemda bertugas menindaklanjuti kebijakan ini dengan menyesuaikan peraturan daerah berdasarkan kebutuhan dan kondisi geografis setempat, termasuk menetapkan persentase zonasi dan mengatur jarak atau sebaran wilayah untuk PPDB.

Sejak diberlakukan pada 2017, kebijakan PPDB terus dievaluasi dan diperbaiki. Evaluasi kebijakan ini menyoroti perlunya pemerataan kualitas dan jumlah sekolah di Indonesia. Salah satu isu yang muncul adalah kebijakan zonasi yang hanya berlaku untuk SMP dan SMA, tetapi tidak untuk SD. Hal ini disebabkan oleh perbedaan jumlah dan kualitas pemerataan SMP dan SMA.

"Oleh karena itu, target utamanya adalah menyamakan kualitas dan jumlah sekolah SMP dan SMA dengan SD, memastikan akses dan kualitas pendidikan yang lebih merata di seluruh Indonesia," pungkas Chatarina.

 

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Sabtu, 6 Juli 2024 | 19:31 WIB
JWG ke-13 RI-Prancis, Perkuat Kolaborasi untuk Masa Depan Pendidikan Vokasi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Sabtu, 6 Juli 2024 | 19:30 WIB
Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berlangsung Meriah dan Ramai Pengunjung
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 5 Juli 2024 | 18:40 WIB
Kemendikbudristek Kembali Gelar Festival Kurikulum Merdeka
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 5 Juli 2024 | 17:25 WIB
Ini Substansi Perubahan Pengaturan RPP Pendidikan Tinggi dan RPM Dosen
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 5 Juli 2024 | 20:10 WIB
Kemendikbudristek Gelar Uji Publik RPP Pendidikan Tinggi dan RPM Dosen
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 5 Juli 2024 | 16:46 WIB
Festival Kurikulum Merdeka 2024 Resmi Dibuka di Jakarta
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 4 Juli 2024 | 09:33 WIB
Penguatan Kerja Sama Prioritas antara Indonesia-Prancis Melalui JWG ke-13