- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Jumat, 14 Maret 2025 | 18:00 WIB
: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Dok.Kementerian Hukum
Oleh Eko Budiono, Kamis, 20 Maret 2025 | 11:33 WIB - Redaktur: Untung S - 226
Jakarta, InfoPublik – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa kekhawatiran akan dihidupkannya kembali dwifungsi ABRI atau TNI dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) tidak terjadi.
Hal itu disampaikan melalui keterangan resmi terkait RUU TNI pada Kamis (20/3/2025).
Supratman berharap dapat melakukan dialog lebih lanjut dengan publik untuk menepis kekhawatiran tersebut. “Saya berharap nanti kita akan dialog lebih jauh lagi karena itu saya sudah sampaikan kepada kawan-kawan, saya akan sampaikan secara langsung bahwa kekhawatiran itu tidak terjadi,” tuturnya.
Menkum menjelaskan bahwa RUU TNI justru mengedepankan prinsip supremasi sipil dengan membatasi hanya 14 kementerian/lembaga (K/L) yang boleh diduduki oleh prajurit TNI aktif. “Kalau mau di luar yang 14 K/L yang ditentukan tadi, ya harus pensiun. Artinya, harus jadi orang sipil. Itu kan artinya supremasi sipil,” katanya.
Supratman menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang hendak mengisi jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga tersebut harus pensiun atau mengundurkan diri dari dinas keprajuritan. “Itu di tempat-tempat yang lain tugasnya (TNI) juga hanya bantu. Nah, bagi prajurit aktif yang akan menduduki jabatan sipil ya dari awal harus pensiun, sudah itu, tidak ada tawar menawar lagi, harus pensiun,” paparnya.
Pembatasan Jabatan untuk Prajurit Aktif
Sebelumnya, pada Selasa (18/3/2025), Supratman mengungkapkan bahwa hanya ada 14 kementerian/lembaga yang disetujui bisa diisi oleh prajurit TNI aktif dalam RUU TNI. Awalnya, ada 16 kementerian/lembaga yang diusulkan, namun setelah melalui pembahasan, jumlah tersebut dikurangi menjadi 14.
“14 jadinya, tadinya 16. Karena pertahanan dan dewan pertahanan nasional itu satu, kemudian seperti Mensesneg juga nanti ada sekretaris militer presiden itu dirangkap juga bisa,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Pada Selasa (18/3/2025), Komisi I DPR RI menyetujui pembahasan RUU TNI pada tingkat I untuk dibawa ke tingkat selanjutnya dalam Rapat Paripurna DPR RI. Dalam RUU tersebut, terjadi perubahan ketentuan, termasuk soal kedudukan TNI, perpanjangan masa dinas keprajuritan, hingga perluasan ketentuan jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif.
Tidak Ada Dwifungsi ABRI
Supratman menegaskan bahwa RUU TNI tidak bertujuan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI. “Tidak ada dwifungsi ABRI dalam RUU ini. Kami menjaga prinsip supremasi sipil dan memastikan TNI tetap fokus pada tugas utamanya,” ujarnya.
Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan RUU TNI dapat menjaga keseimbangan antara peran TNI sebagai institusi pertahanan negara dengan prinsip supremasi sipil dalam pemerintahan.