Sabtu, 22 Maret 2025 19:22:8

KPK Serahkan 10 Aset Rampasan ke Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang

: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 10 aset berupa tanah dan bangunan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Nilai total hibah ini mencapai Rp15.667.681.000 (Foto; Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 21 Maret 2025 | 22:48 WIB - Redaktur: Untung S - 379


Jakarta, InfoPublik - Sebagai langkah untuk mempercepat pemanfaatan aset rampasan dari tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 10 aset berupa tanah dan bangunan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Nilai total hibah itu mencapai Rp15.667.681.000 dan diserahkan dalam sebuah acara yang berlangsung di Balai Kota Surabaya pada Jumat (21/3/2025).

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, dalam sambutannya menegaskan komitmen KPK dalam pengelolaan aset rampasan negara yang optimal. Menurutnya, hibah ini merupakan upaya untuk meminimalkan risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan, dan menjaga nilai ekonomis dari barang rampasan tersebut.

"Melalui mekanisme pemanfaatan yang tepat guna, KPK berharap aset rampasan ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar untuk masyarakat," ujar Mungki.

Penyerahan aset ini dilakukan dengan tujuan memperjelas pemisahan kewenangan antara eksekusi dan pengelolaan barang milik negara (BMN) serta barang rampasan negara hasil putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Setelah diserahkan, Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang akan memiliki kewenangan penuh untuk mengelola dan memanfaatkan aset tersebut sesuai dengan kepentingan masyarakat dan negara.

Mungki juga menjelaskan bahwa KPK tidak hanya menyerahkan hibah, tetapi juga akan melakukan monitoring terhadap pemanfaatan aset yang diberikan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pemanfaatannya sesuai dengan usulan yang diajukan masing-masing pemerintah daerah dan tetap memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Pelaksanaan hibah ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.06/2021 tentang pengelolaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dan gratifikasi. Proses hibah ini bertujuan untuk mengoptimalkan nilai aset dan mencegah pemanfaatan oleh pihak lain yang tidak berwenang.

Dengan penyerahan hibah ini, diharapkan pemanfaatan aset rampasan negara dapat lebih optimal dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Surabaya dan Malang.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 21 Maret 2025 | 22:50 WIB
Pemkot Surabaya Terima Hibah Aset Rampasan Negara Senilai Rp11,76 Miliar
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 20 Maret 2025 | 21:24 WIB
KPK Gugah Komitmen Kepala Daerah Bangun Sistem Cegah Korupsi Pascapelantikan