- Oleh Eko Budiono
- Selasa, 11 Februari 2025 | 20:10 WIB
: Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra (kedua dari kiri) bersama Wakil Menteri Sanksi dan Perlindungan Kementerian Kehakiman dan Keamanan Belanda Eric Bezem (kedua dari kanan) dalam pertemuan di Jakarta, Rabu (19/3/2025). (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI)
Oleh Eko Budiono, Kamis, 20 Maret 2025 | 08:39 WIB - Redaktur: Untung S - 306
Jakarta, InfoPublik – Pemerintah Indonesia dan Belanda membahas secara mendalam isu pemindahan narapidana Belanda yang menjalani hukuman di Indonesia dalam pertemuan di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra, menyebutkan bahwa hingga saat ini terdapat lima warga negara Belanda yang sedang menjalani hukuman di Indonesia.
“Dua di antaranya kasus narkoba dan tiga lainnya dengan kasus yang berbeda-beda, serta terdapat dua orang deteni di Rumah Tahanan Imigrasi karena masalah administrasi,” ujar Yusril melalui keterangan resmi, Rabu (19/3/2025).
Yusril menyatakan bahwa pemerintah Indonesia terbuka untuk menjalin kerja sama hukum dengan pemerintah Belanda dalam hal pemindahan narapidana, dengan tetap mempertimbangkan prinsip keadilan serta keamanan nasional. “Apabila terjadi kerja sama, pihak Belanda harus menghormati hasil putusan sidang yang dilaksanakan di Indonesia,” tegasnya.
Dengan demikian, narapidana yang sudah dipindahkan tetap harus menjalani sisa hukumannya sesuai dengan putusan sidang di Indonesia. “Namun dalam hal pembinaan dan pemberian grasi, dapat disesuaikan dengan hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan,” tutur Yusril.
Apresiasi dari Pemerintah Belanda
Sementara itu, Wakil Menteri Sanksi dan Perlindungan Kementerian Kehakiman dan Keamanan Belanda, Eric Bezem, mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh pemerintah Indonesia dalam hal pemindahan narapidana warga negara asing (WNA) ke negara asal. “Ini merupakan bukti bentuk komitmen bersama dalam menegakkan prinsip keadilan dan kemanusiaan,” kata Eric.
Eric juga mengapresiasi perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemindahan Narapidana yang sedang dibuat oleh pemerintah Indonesia. Ia menyampaikan bahwa pemerintah Belanda telah melakukan beberapa kali pemindahan narapidana dengan sesama negara Uni Eropa, berdasarkan perjanjian antarnegara dan hubungan bilateral yang baik.
Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kerja sama hukum antara Indonesia dan Belanda. Yusril menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan terus memastikan bahwa setiap kerja sama yang dilakukan tidak mengabaikan prinsip keadilan dan kedaulatan hukum Indonesia.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan nasional dan menghormati proses hukum yang telah berjalan di Indonesia,” ujar Yusril.
Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan kerja sama antara Indonesia dan Belanda dalam hal pemindahan narapidana dapat berjalan dengan baik, tetap mengedepankan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kedaulatan hukum.