DPR Setujui RUU Perubahan Tentang TNI Jadi Undang-Undang, Ini Pasal yang Berubah

: Suasana Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Rapat Paripurna tersebut menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.


Oleh Wandi, Kamis, 20 Maret 2025 | 13:59 WIB - Redaktur: Untung S - 241


Jakarta, InfoPublik – Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).

Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna Kamis (20/3/2025), mengajukan pertanyaan kepada peserta rapat, "Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" yang dijawab dengan serentak oleh para peserta rapat dengan suara setuju.

Pengesahan itu disaksikan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

Perubahan Utama di UU TNI

Terdapat empat poin perubahan utama dalam UU TNI ini, yang memperkuat kedudukan dan peran TNI di dalam sistem pertahanan negara, antara lain:

Pasal 3: Kedudukan TNI

TNI tetap berada di bawah Presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan, sementara strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang terkait dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

Pasal 7: Operasi Militer Selain Perang (OMSP)

RUU ini menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas. Dua tugas baru yang ditambahkan adalah:

Menanggulangi ancaman siber

Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Pasal 47: Jabatan Sipil untuk Prajurit TNI

Pada undang-undang sebelumnya, terdapat 10 bidang jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Dalam RUU ini, jumlah jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif bertambah menjadi 14 bidang jabatan.

Jabatan tersebut hanya dapat diisi berdasarkan permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan serta administrasi yang berlaku. Jika prajurit TNI aktif ingin mengisi jabatan sipil di luar ketentuan ini, mereka harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.

Dengan disahkannya UU TNI, Ketua DPR RI berharap dapat memperkuat peran TNI dalam menjaga keamanan dan ketahanan negara, serta memperbaiki struktur dan koordinasi dalam menghadapi tantangan pertahanan yang semakin kompleks, termasuk dalam menangani ancaman siber dan tugas-tugas internasional.

RUU itu juga mencerminkan upaya modernisasi dalam organisasi TNI, dengan menyesuaikan perubahan kebutuhan pertahanan di era digital dan globalisasi.

Pengesahan ini menjadi langkah penting dalam penyempurnaan undang-undang yang mengatur tentang TNI dan harapannya dapat menciptakan TNI yang lebih siap, fleksibel, dan responsif terhadap dinamika ancaman yang berkembang.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Jhon Rico
  • Kamis, 20 Maret 2025 | 16:04 WIB
Menhan: RUU TNI Perjelas Batasan TNI Aktif di Ranah Sipil
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Minggu, 26 Januari 2025 | 14:11 WIB
Pendaftaran TNI Gratis, Dandim Tobelo Imbau Masyarakat Waspada Percaloan
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 25 Januari 2025 | 19:30 WIB
Indonesia Kutuk Operasi Militer Israel di Tepi Barat