- Oleh MC PROV JAWA TIMUR
- Selasa, 18 Februari 2025 | 19:07 WIB
: Ketua DPR Puan Maharani: Revisi UU TNI Sudah Sesuai Mekanisme dan Transparan./Foto Istimewa/Humas DPR RI
Jakarta, InfoPublik – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) telah melalui proses yang sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Puan menekankan bahwa revisi UU TNI telah memenuhi asas legalitas dan dibahas secara terbuka. DPR bersama pemerintah telah menerima berbagai masukan dari masyarakat, termasuk dari mahasiswa dan elemen-elemen lain yang berkepentingan. Ia menegaskan bahwa semua proses, mulai dari penerimaan surat, pembahasan, hingga partisipasi publik, telah dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.
“Ada tiga pasal yang fokus dibahas, yaitu Pasal 7 terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP), Pasal 47 tentang penambahan bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit aktif dari 10 menjadi 14, serta masalah pensiun yang menyangkut keadilan,” ujar Puan.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menegaskan bahwa meskipun ada perubahan dalam regulasi ini, DPR dan pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga supremasi sipil, hak-hak demokrasi, serta hak asasi manusia sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia maupun standar internasional.
Tanggapi Kekhawatiran Masyarakat
Menanggapi kekhawatiran dari sebagian mahasiswa dan masyarakat terkait revisi UU TNI, Puan menyatakan bahwa DPR siap memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa isu-isu yang beredar mengenai revisi ini tidak sepenuhnya benar dan meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya.
“Kami berharap dan menghimbau kepada adik-adik mahasiswa yang mungkin masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dibutuhkan, kami siap untuk memberikan klarifikasi. Apa yang dikhawatirkan atau dicurigai terkait revisi UU TNI, insya Allah tidak akan terjadi,” tegas Puan.
Proses Revisi Transparan
Puan menjelaskan bahwa revisi UU TNI telah melalui proses yang panjang dan melibatkan berbagai pihak. DPR dan pemerintah telah mengedepankan prinsip keterbukaan dan partisipasi publik dalam setiap tahap pembahasan.
“Kami ingin memastikan bahwa revisi ini tidak hanya memenuhi kebutuhan organisasi TNI, tetapi juga tetap menjaga prinsip demokrasi dan hak asasi manusia,” tambahnya.
Menurut Puan, revisi itu hanya fokus pada tiga pasal kunci yakni pertama Pasal 7 tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP), pasal itu mengalami perubahan dengan penambahan dua tugas baru, yaitu menanggulangi ancaman siber dan melindungi warga negara Indonesia di luar negeri.
Kedua, Pasal 47 tentang Jabatan Sipil untuk Prajurit Aktif, yakni jumlah bidang jabatan sipil yang dapat diisi prajurit aktif bertambah dari 10 menjadi 14 bidang, dengan syarat harus melalui permintaan resmi dari kementerian atau lembaga terkait.
Ketiga, Pasal tentang Usia Pensiun. Revisi itu memperpanjang usia pensiun prajurit TNI, termasuk perwira tinggi yang kini dapat bertugas hingga usia 65 tahun.
Komitmen Jaga Supremasi Sipil
Puan menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak akan menggeser prinsip supremasi sipil. “Kami tetap berpegang pada prinsip bahwa TNI adalah alat negara di bidang pertahanan yang bekerja di bawah kepemimpinan sipil,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa revisi ini tidak akan mengabaikan hak asasi manusia dan tetap sejalan dengan standar hukum nasional maupun internasional.
Di akhir konferensi pers, Puan mengajak masyarakat, khususnya mahasiswa, untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas sumbernya. “Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, serta mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat pertahanan negara,” pungkasnya.
Dengan disahkannya revisi UU TNI ini, diharapkan TNI semakin siap menghadapi tantangan keamanan modern, sambil tetap menjaga prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.