Minggu, 23 Maret 2025 1:58:29

Menhan: RUU TNI Perjelas Batasan TNI Aktif di Ranah Sipil

: Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin/ dok. Biro Infohan Setjen Kemhan.


Oleh Jhon Rico, Kamis, 20 Maret 2025 | 16:04 WIB - Redaktur: Untung S - 774


Jakarta, InfoPublik – Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (20/3/2025). Pengesahan itu menandai babak baru dalam upaya modernisasi dan penguatan peran TNI sebagai garda terdepan pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan bahwa perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ini akan memperkuat kebijakan modernisasi alat utama sistem pertahanan (alutsista) serta industri pertahanan dalam negeri.

“RUU ini mampu memperkuat kebijakan modernisasi alutsista dan industri pertahanan dalam negeri untuk menopang kekuatan dan kemampuan TNI sebagai pengawal kedaulatan NKRI,” ujar Sjafrie dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Sjafrie menjelaskan bahwa revisi UU TNI ini mencakup beberapa poin kunci, di antaranya memperjelas batasan pelibatan TNI dalam tugas non-militer berarti prajurit TNI yang akan mengisi jabatan sipil harus meninggalkan dinas aktif atau pensiun terlebih dahulu, kecuali untuk 14 bidang jabatan yang telah ditetapkan.

Kemudian meningkatkan kesejahteraan prajurit dan keluarga. Revisi itu juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit beserta jaminan sosial bagi keluarga mereka.

Terakhir, kata Menhan, penyesuaian usia pensiun dan kepemimpinan. Ketentuan terkait usia pensiun dan jenjang karir disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan dinamika pertahanan nasional.

Sjafrie menegaskan bahwa UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan fungsi, tugas, dan kewenangan TNI sebagai alat pertahanan negara.

“TNI adalah tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara profesional. TNI dibangun dan dikembangkan secara profesional untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan NKRI,” tegasnya.

Sebagai purnawirawan perwira tinggi TNI, Sjafrie memastikan bahwa TNI tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia dalam menjalankan tugasnya.

Menhan menyadari bahwa perkembangan dinamika lingkungan strategis, seperti perubahan geopolitik dan kemajuan teknologi militer global, mengharuskan TNI untuk bertransformasi.

“Republik Indonesia harus memiliki strategi pertahanan yang realistis untuk mampu bertahan dan menghadapi dinamika global, baik ancaman konvensional maupun nonkonvensional,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi DPR yang telah memikirkan dan ikut mengelola pembangunan kekuatan TNI melalui RUU ini. “Dengan revisi ini, pertahanan negara Republik Indonesia bisa menjadi kekuatan yang bermartabat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” tambah Sjafrie.

Sedikitnya ada beberapa perubahan utama dalam revisi UU TNI yakni pertama kedudukan dan koordinasi TNI. TNI tetap berada di bawah komando Presiden, dengan koordinasi perencanaan strategis dan dukungan administrasi oleh Kementerian Pertahanan.

Kedua, penambahan tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Tugas TNI dalam OMSP bertambah, termasuk penanganan ancaman siber dan perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri.

Ketiga, penambahan jabatan sipil untuk prajurit aktif. Jumlah bidang jabatan sipil yang dapat diisi prajurit aktif bertambah dari 10 menjadi 14 bidang. Di luar ketentuan ini, prajurit harus pensiun terlebih dahulu.

Terakhir perpanjangan usia pensiun. Usia pensiun prajurit TNI diperpanjang, termasuk perwira tinggi yang kini dapat bertugas hingga usia 65 tahun.

Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 ini menyetujui RUU TNI dengan dukungan penuh dari seluruh fraksi. Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat kapabilitas TNI dalam menghadapi tantangan keamanan modern, sekaligus meningkatkan kesejahteraan prajurit dan keluarganya.

Dengan disahkannya revisi UU TNI ini, TNI diharapkan semakin siap menjaga kedaulatan NKRI di tengah dinamika global yang terus berubah.

 

Berita Terkait Lainnya