- Oleh MC KAB DHARMASRAYA
- Kamis, 6 Maret 2025 | 22:01 WIB
: Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Hukum resmi memperkuat kerjasama dalam pelindungan kekayaan intelektual terhadap objek pemajuan kebudayaan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (Foto: Dok Kemenbud)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 14 Maret 2025 | 18:00 WIB - Redaktur: Untung S - 155
Jakarta, InfoPublik – Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) dan Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi memperkuat kerja sama dalam pelindungan kekayaan intelektual terhadap objek pemajuan kebudayaan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama.
Acara penandatanganan dilaksanakan di Graha Utama, Gedung A, Kompleks Kementerian Kebudayaan, Jumat (14/3/2025).
Penandatanganan itu bertujuan untuk mempercepat upaya perlindungan hak cipta dan kekayaan komunal yang dimiliki negara. Direktur Kerja Sama Kebudayaan, Mardisontori, menekankan pentingnya koordinasi untuk melindungi kekayaan intelektual, terutama dengan meningkatnya isu terkait hal ini baik di tingkat nasional maupun global.
“Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan dampak nyata dalam pelindungan dan pemanfaatan kekayaan budaya Indonesia,” ungkap Mardisontori dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik.
Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, dan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, disaksikan oleh jajaran kementerian terkait. Sebagai implementasi, juga ditandatangani Perjanjian Kerja Sama Pelindungan Kekayaan Intelektual terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan, yang mencakup berbagai aspek budaya Indonesia.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan komitmennya untuk terus mendukung perlindungan kekayaan intelektual, khususnya dalam aspek hak cipta dan hak kekayaan komunal, sebagai bagian dari pelestarian warisan budaya Indonesia. “Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini, diharapkan ruang lingkup perjanjian bisa diperluas dan memberikan kontribusi nyata terhadap pengelolaan hak komunal yang dimiliki negara,” ujar Supratman.
Sementara itu, Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan warisan budaya Indonesia terpelihara dengan baik dan dapat dimanfaatkan secara optimal. "Kami berkomitmen untuk melindungi, menjaga, mengembangkan, dan membina kebudayaan nasional untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur, serta selaras dengan alam dan budaya," tambah Fadli Zon.
Fadli Zon juga mengungkapkan bahwa kerja sama ini mencakup perlindungan terhadap sepuluh objek pemajuan kebudayaan, meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan dan teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, serta olahraga tradisional. "Ke depan, objek-objek ini tidak hanya memiliki nilai budaya yang tinggi, tetapi juga potensi ekonomi yang besar, yang dapat berkontribusi pada pengembangan industri budaya dan ekonomi kreatif di Indonesia," jelasnya.
Dengan adanya perjanjian ini, kedua kementerian berharap untuk memperluas dan memperdalam perlindungan terhadap warisan budaya Indonesia, serta memaksimalkan potensi kekayaan budaya dalam mendukung ekonomi budaya dan kemaslahatan masyarakat.
Menurut Fadli Zon, pengaturan yang adil dan proporsional akan terus menjadi kewenangan Kementerian Hukum, yang akan bekerja sama dengan Kementerian Kebudayaan untuk melibatkan semua pihak terkait, termasuk para pelaku budaya. “Kami ingin memastikan bahwa warisan budaya kita tidak hanya terlindungi, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.