- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Jumat, 10 Januari 2025 | 19:50 WIB
: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V mendorong sinkronisasi data antarinstansi terkait untuk memperbaiki tata kelola perizinan tambak udang di Nusa Tenggara Barat (NTB) (Foto: Dok KPK)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 10 Januari 2025 | 19:51 WIB - Redaktur: Untung S - 134
Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, mendorong sinkronisasi data antarinstansi terkait untuk memperbaiki tata kelola perizinan tambak udang di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, menegaskan pentingnya sinkronisasi data guna mencegah potensi korupsi di sektor perizinan dan pengawasan tambak udang, yang merupakan salah satu dari 8 area intervensi di Monitoring Center for Prevention (MCP). Pada 2024, NTB mencatatkan nilai MCP sebesar 83 poin.
“Kami minta DPMPTSP, DLHK, dan DKP untuk berkoordinasi menyinkronkan data tambak udang. Data tersebut harus memuat informasi lengkap, seperti nama pemilik tambak, alamat, koordinat, kepatuhan terhadap izin lingkungan, dan pembayaran pajak,” ujar Dian, dalam Rapat Koordinasi Tata Kelola Pertambakan di Gedung Graha Bhakti Praja, Kota Mataram, NTB, Jumat (10/1/2025).
KPK memberikan tenggat waktu satu bulan bagi pemangku kepentingan di NTB untuk menyelaraskan data tersebut. Setelah itu, KPK akan menggelar pertemuan dengan pelaku usaha dan melibatkan aparat penegak hukum serta dinas terkait untuk melakukan pengawasan lintas sektor. Tambak yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan sanksi tegas.
Dian juga menekankan pentingnya penerapan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), yang menjadi standar pemerintah sejak 2021, untuk memastikan tambak ramah lingkungan dan berkelanjutan.
“Kita tidak hanya bicara soal ketahanan pangan dan ekonomi, tetapi juga keseimbangan dengan kelestarian lingkungan. Jika lingkungan rusak, pemulihannya tidak semudah membalikkan telapak tangan,” jelas Dian.
Melalui pendekatan kolaboratif ini, KPK berharap tata kelola tambak di NTB menjadi lebih transparan dan berkelanjutan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat tanpa merusak ekosistem.
Rapat tersebut dihadiri berbagai pihak, termasuk Sekda Provinsi NTB, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN NTB, Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, serta perwakilan kepala daerah kabupaten/kota se-NTB.