- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Senin, 30 Desember 2024 | 16:32 WIB
: Ketua Mahkamah Agung (MA) H. Sunarto menyampaikan refleksi kinerja Mahkamah Agung selama tahun 2024 (Foto: Dok MA)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 30 Desember 2024 | 16:43 WIB - Redaktur: Untung S - 447
Jakarta, InfoPublik – Mahkamah Agung (MA) Indonesia telah menjatuhkan total 206 sanksi disiplin kepada hakim dan aparatur peradilan selama 2024. Rinciannya terdiri dari 79 sanksi berat, 31 sanksi sedang, dan 96 sanksi ringan. Penjatuhan sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari 35 usulan yang diterima oleh Mahkamah Agung dari Komisi Yudisial pada tahun yang sama, yang mencakup 63 hakim yang diusulkan untuk dijatuhi sanksi.
Ketua Mahkamah Agung, H. Sunarto, mengungkapkan bahwa sebanyak 16 orang dari 63 hakim yang diusulkan telah mendapatkan sanksi disiplin sesuai rekomendasi Komisi Yudisial. Sementara itu, 9 orang telah terlebih dahulu disanksi oleh Mahkamah Agung, dan 38 orang lainnya terkait dengan materi pengaduan yang berkaitan dengan teknis yudisial, yang penanganannya diambil alih oleh Mahkamah Agung berdasarkan ketentuan yang berlaku.
"Sebagian pengaduan terkait teknis yudisial menjadi kewenangan Mahkamah Agung, dan kami telah menangani hal tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Sunarto dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik pada Senin (30/12/2024).
Mahkamah Agung juga telah melakukan upaya signifikan dalam menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan peradilan. Sepanjang tahun 2024, sebanyak 27 satuan kerja ditunjuk untuk mengimplementasikan SMAP, namun hanya 16 pengadilan yang berhasil memenuhi persyaratan dan mendapatkan sertifikat SMAP. Sebanyak 11 pengadilan lainnya masih belum memenuhi persyaratan dan berstatus ditangguhkan.
“Penerapan SMAP ini penting untuk memastikan integritas dan mencegah praktik korupsi di lingkungan peradilan,” tambah Sunarto.
Sebagai bagian dari upaya mendukung budaya pengendalian gratifikasi, Mahkamah Agung juga memberikan Penganugerahan Insan Antigratifikasi kepada tujuh individu di lingkungan peradilan. Penghargaan ini diberikan untuk mendorong komitmen terhadap pencegahan gratifikasi dan peningkatan akuntabilitas di badan peradilan.
Terkait dengan pengaduan, Badan Pengawasan Mahkamah Agung mencatatkan penerimaan 4.313 pengaduan pada tahun 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.116 pengaduan atau 95,4 persen telah selesai diproses. Sisa 197 pengaduan masih dalam tahap penanganan lebih lanjut.
“Mahkamah Agung berkomitmen untuk menyelesaikan semua pengaduan dengan transparansi dan akuntabilitas, guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” ujar Sunarto.
Dengan berbagai pencapaian dan upaya yang telah dilakukan, Mahkamah Agung berkomitmen untuk terus meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan di lingkungan peradilan Indonesia.