Jimly Asshiddiqie: Penghapusan Ambang Batas Capres akan Perkaya Demokrasi Indonesia

: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Founder Jimly School Of Law and Government (JSLG), Jimly Asshiddiqie dalam Ngaji Konstitusi berjudul


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 10 Januari 2025 | 21:15 WIB - Redaktur: Untung S - 142


Jakarta, InfoPublik – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Founder Jimly School Of Law and Government (JSLG), Jimly Asshiddiqie, mendorong agar setiap anak bangsa memiliki hak untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Presiden (Pilpres). Ia menilai bahwa akan ada mekanisme alami dalam pengusungan calon presiden (Capres), mengingat biaya yang diperlukan untuk kampanye Pilpres tidak sedikit.

Pernyataan Jimly itu disampaikan sebagai tanggapan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja menghapus ambang batas presiden (presidential threshold) untuk Pilpres 2029. Jimly tidak sepakat dengan pandangan yang menyebutkan bahwa semakin banyak Capres akan menyulitkan proses pemilihan.

"Alasan ekonomis nggak benar untuk cegah banyak Capres. Karena biaya yang dikeluarkan untuk mencetak suara tetap sama, paling lebih panjang sedikit. Jadi makin banyak makin baik. Etnisitas kita banyak, untuk apa dibatasi?" ujar Jimly dalam acara Ngaji Konstitusi bertajuk "Masa Depan Demokrasi Indonesia: Presidential Threshold Paska Putusan MK" yang diadakan di Jakarta pada Jumat (10/1/2025).

Jimly menilai bahwa semakin banyaknya Capres akan membawa dampak positif bagi demokrasi Indonesia. Penghapusan ambang batas Presiden, menurutnya, akan membuka kesempatan bagi calon dari berbagai latar belakang etnis, yang selama ini dominasi Capres hanya terpusat pada satu suku atau kelompok tertentu. Dengan penghapusan batasan ini, suara dari berbagai etnis dan wilayah seperti Aceh, Papua, dan lainnya dapat terwakili.

"Itu menyalurkan suara boleh keturunan Aceh, Papua. Terpilih atau tidak belakangan. Kalau di tingkat kabupaten kota sudah ada, biar inklusivisme demokratis makin berkembang," ujar Jimly.

Jimly juga meyakini bahwa meskipun jumlah Capres dapat meningkat, akan ada mekanisme alami yang membatasi jumlah calon yang akan maju. Ia menjelaskan bahwa Pilpres membutuhkan biaya yang besar, serta tingkat elektabilitas yang tinggi, sehingga sangat tidak mungkin jumlah Capres akan mencapai belasan orang.

"Misal nggak mungkin lebih banyak dari 9 (Capres) karena biayanya mahal Pilpres dan bohir-bohirnya juga ngitung potensi menangnya. Nggak ada orang mau buang uang percuma. Jadi masyarakat akan ngerem sendiri, ada mekanisme kontrol sendiri. Jadi dari jauh hari nggak usah takut kebanyakan. Wong belum dites, belum dicoba. Simpan dulu ketakutan banyak calon," tambahnya.

Sebelumnya, MK menghapus ketentuan ambang batas presiden dalam Undang-Undang Pemilu melalui putusan perkara Nomor 64/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.

Diskusi ini juga dihadiri oleh sejumlah pakar hukum kepemiluan, di antaranya Titi Anggraini, Pakar Hukum Kepemiluan Universitas Indonesia dan Anggota Dewan Pembina Perludem, Geofani Milthree Saragih, Founder Adikara Cipta Aksa, Jamaludin Ghafur, Kepala Departemen Hukum Tata Negara FH UII, serta Taufiqurrohman, Dewan Pakar JSLG.

Penghapusan ambang batas presiden oleh Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat menciptakan demokrasi yang lebih inklusif, dengan memberi kesempatan lebih besar kepada calon presiden dari berbagai latar belakang etnis dan suku. Meskipun jumlah Capres dapat bertambah, Jimly Asshiddiqie percaya bahwa mekanisme alami akan tetap mengontrol jumlah calon yang akhirnya maju, sesuai dengan kemampuan dan elektabilitas masing-masing calon.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 10 Januari 2025 | 21:40 WIB
Pentingnya Reformasi Presidential Threshold untuk Demokrasi yang Lebih Inklusif
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Minggu, 5 Januari 2025 | 13:34 WIB
Pendidikan Agama Jadi Wajib, Kemendikdasmen Bergerak Cepat
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 12 Desember 2024 | 15:31 WIB
KPU Kota Padang Persiapkan Tim untuk Hadapi Gugatan PHPU di MK
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 16 Oktober 2024 | 17:49 WIB
MK Tolak Permohonan Pengujian Materi UU Pemilu Terkait Batas Waktu Penyelesaian Perkara