- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Jumat, 3 Januari 2025 | 21:18 WIB
: PEnandatanganan Pakta Integritas oleh Hakim Tinggi dan seluruh pejabat dan pegawai Pengadilan Tinggi Banda Aceh (mc aceh/02r)
Oleh MC PROV ACEH, Kamis, 2 Januari 2025 | 20:53 WIB - Redaktur: Wahyu Sudoyo - 93
Banda Aceh, InfoPublik - Seluruh Hakim Tinggi, semua pejabat struktural dan fungsional serta semua Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) melakukan acara pernyataan komitmen bersama dan penandatanganan pakta Integritas di hari pertama kerja 2025, pada Kamis (2/1/2025)
Ketua PT BNA, Suharjono, mengatakan bahwa pakta Integritas tersebut bukan hanya sekedar ditandatangani, tetapi memiliki konsekuensi hukum dan etis.
"Apa yang kita lakukan ini hari Allah mengetahui, maka oleh karena itu, saya pesankan pada anda semua agar bekerja dengan sungguh-sungguh, dengan mengedepankan integritas dan kualitas, termasuk kepada 17 orang yang baru saja dinyatakan lulus ASN (Aparatur sipil negara) di PT BNA ini," kata Suharjono.
Acara khidmad tersebut dihadiri oleh seluruh Hakim Tinggi dan pegawai PT BNA dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Gedung Pengadilan Tinggi Banda Aceh Jln Sultan Alaidin Mahmudsyah No 10 Banda Aceh.
Isi komitmen itu adalah; pertama, tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau kelompok tertentu, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Kedua, selalu menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) dan Pengadilan melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel serta objektif untuk mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan antar pribadi baik di dalam maupun di luar lingkungan Mahkamah Agung RI dan Pengadilan, sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan atau Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ketiga, apabila melanggar hal-hal yang telah dinyatakan dalam Pakta Integritas ini, maka mereka bersedia dikenai sanksi seberat -beratnya.
Pernyataan bersama pakta integritas ini diucapkan Hakim Tinggi, seluruh pejabat struktural dan fungsional, serta ASN yang bekerja di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, dengan jumlah sekitar seratus orang. (mc aceh/02r)