Satgas Saber Pungli Tangani 36.000 Kasus Pungli Sejak 2016, 22.000 Kasus Ditindaklanjuti

: Sekretaris Satgas Saber Pungli, Inspektur Jenderal Polisi Widiyanto Poesoko, dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di Gedung Soemardjito, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu (2/10/2024). Foto: Istimewa/Antara


Oleh Untung Sutomo, Kamis, 3 Oktober 2024 | 12:00 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 169


Purwokerto, InfoPublik – Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) sejak dibentuk pada tahun 2016 hingga kini telah menangani sekitar 36.000 kasus pungli, dengan sekitar 22.000 di antaranya telah ditindaklanjuti.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Satgas Saber Pungli, Inspektur Jenderal Polisi Widiyanto Poesoko, dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di Gedung Soemardjito, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu (2/10/2024).

Widiyanto menjelaskan bahwa dari 36.000 kasus pungli yang tercatat, sekitar 14.000 kasus masih menunggu tindak lanjut dari Satgas Saber Pungli. “Tantangan besar masih ada di sekitar 14.000 kasus yang harus segera ditindaklanjuti, dan kami sangat berharap dukungan dari masyarakat untuk membantu pengungkapan praktik pungli di berbagai sektor,” ungkap Widiyanto.

Dalam kegiatan tersebut, Satgas Saber Pungli juga memaparkan data terkait distribusi kasus pungli di Indonesia, dengan Jawa Barat mencatatkan jumlah kasus terbanyak, disusul oleh Jawa Timur dan Sumatra Utara. “Jawa Tengah sendiri berada di peringkat tujuh dalam jumlah kasus pungli,” jelas Widiyanto.

Sejauh ini, Satgas Saber Pungli telah melakukan sekitar 17.000 operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan lebih dari 22.000 tersangka, dengan sekitar 8.000 orang di antaranya telah divonis di pengadilan. Meskipun demikian, Widiyanto menyampaikan bahwa tidak semua kasus sampai ke pengadilan, mengingat biaya penyidikan yang tinggi terkait besaran barang bukti. "Jika barang buktinya berkisar Rp10 juta hingga Rp20 juta, biaya penyidikannya bisa mencapai Rp40 juta hingga Rp50 juta," tambahnya.

Widiyanto juga menyoroti keterlibatan berbagai pihak dalam kasus pungli, yang tidak hanya melibatkan instansi pemerintah, tetapi juga pejabat dan masyarakat. “Praktik pungli terbanyak terjadi di Kantor Pertanahan dan Kemendagri, mulai dari tingkat pemerintahan hingga ke RT/RW,” ujarnya.

Sebagai upaya untuk mempercepat penanganan pungli, Satgas Saber Pungli memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang telah berhasil menangani kasus pungli dengan baik. Pada tahun 2018, Jawa Barat tercatat sebagai yang terbaik dalam penanganan pungli, dengan ratusan orang tertangkap setiap minggu.

Sementara itu, Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Budi Yuwono, menambahkan bahwa Satgas Saber Pungli di Jawa Tengah telah melaksanakan sosialisasi di beberapa daerah pada 2019, seperti Ungaran, Pekalongan, dan Solo, yang lebih memfokuskan pada sektor pendidikan dengan melibatkan orang tua, siswa, dan kepala sekolah. “Kami bekerja sama dengan semua pihak, termasuk Unsoed, untuk mencegah terjadinya pungutan liar di berbagai sektor,” jelas Budi.

Dalam hal pemberantasan pungli di sektor transportasi, Budi mencontohkan operasi yang dilakukan di Cilacap terhadap angkutan Pertamina, di mana setiap tangki dipungut Rp5.000. “Tim Saber Pungli Cilacap telah melakukan penindakan terhadap pungutan liar di sektor transportasi, dengan lebih dari 70 kasus tercatat pada 2018,” tambahnya.

Di akhir kegiatan, Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Suwarto, menyatakan komitmennya untuk mendukung kegiatan sosialisasi PP Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli. Ia juga menekankan pentingnya peran pendidikan dalam membentuk karakter antipungli di kalangan mahasiswa yang kelak akan menjadi pemimpin masa depan. “Kami mendukung penuh program ini, selain itu kami juga ingin menghasilkan lulusan yang memiliki jiwa dan karakter yang bebas dari pungli,” ujar Prof. Suwarto.

Sebagai informasi tambahan, pada Rabu (12/6/2024) lalu, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI meluncurkan aplikasi Sistem Aplikasi Aduan Pungli (SIDULI), yang memungkinkan masyarakat untuk langsung melaporkan praktik pungli yang mereka temui. Melalui aplikasi ini, Hadi Tjahjanto, Menteri Kemenko Polhukam, menegaskan bahwa semua laporan masyarakat akan segera ditindaklanjuti dan masyarakat dapat memantau proses penanganannya secara transparan. (saberpungli.id)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Untung Sutomo
  • Sabtu, 21 September 2024 | 12:00 WIB
Kemenkumham Sosialisasikan Aplikasi SIDULI untuk Pemberantasan Pungli
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 20 Desember 2024 | 21:31 WIB
KPK Geledah Kantor BI dan OJK Terkait Kasus Gratifikasi Anggota DPR
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 20 Desember 2024 | 21:28 WIB
Usut Korupsi Rp80 Miliar di PT PP, KPK Larang Dua Tersangka ke Luar Negeri
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 18:20 WIB
KPK Periksa Direktur Komersial PT ASDP Terkait Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 09:50 WIB
Teguhkan Komitmen Cegah Korupsi, Pemkab Nagan Raya Gelar Sosialisasi Antikorupsi
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Selasa, 17 Desember 2024 | 23:26 WIB
Pj Wali Kota Pekanbaru Tetapkan Zarman Chandra sebagai Plh Sekda
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 17 Desember 2024 | 14:48 WIB
Kemnaker Tekankan Integritas dalam Pengawasan Ketenagakerjaan