- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Senin, 30 Desember 2024 | 16:43 WIB
: Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata (Foto: Dok KY)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 30 September 2024 | 16:14 WIB - Redaktur: Untung S - 364
Jakarta, InfoPublik – Komisi Yudisial (KY) telah mengetahui rencana cuti bersama yang digagas oleh Solidaritas Hakim Indonesia sebagai bentuk penyampaian aspirasi para hakim se-Indonesia terkait peningkatan kesejahteraan. Informasi ini diperoleh KY dari pemberitaan media massa serta surat permohonan audiensi yang diajukan oleh Solidaritas Hakim Indonesia kepada KY untuk membahas topik tersebut. KY pada prinsipnya memahami dan mendukung upaya para hakim untuk memperjuangkan kesejahteraannya.
Hal itu disampaikan oleh Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan persnya kepada media pada Senin (30/9/2024).
“Hakim adalah perwujudan negara dalam menjalankan kekuasaan kehakiman yang kewenangannya diberikan secara konstitusional. Oleh karena itu, negara wajib memenuhi hak keuangan dan fasilitas yang dibutuhkan hakim sebagai salah satu aspek penting dalam menjaga independensi mereka. KY bersama Mahkamah Agung (MA) berkomitmen untuk terus memperjuangkan agar tujuan tersebut dapat tercapai,” jelas Mukti Fajar.
Lebih lanjut, Mukti Fajar juga menjelaskan bahwa KY telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan pada Jumat, 27 September 2024. Pertemuan tersebut membahas sejumlah aspek penting terkait kesejahteraan hakim, seperti gaji, pensiun, tunjangan hakim, tunjangan kemahalan, rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan, hingga pendidikan anak hakim di tempat mereka bertugas.
“Sebagai langkah lanjut, KY akan menginisiasi forum pertemuan bersama MA, Bappenas, dan Kemenkeu untuk membahas dan menindaklanjuti permintaan para hakim sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga,” tambahnya.
Terkait rencana cuti bersama yang digaungkan oleh Solidaritas Hakim Indonesia, KY berharap agar para hakim dapat menyikapinya dengan bijak. Mukti Fajar menegaskan bahwa aspirasi peningkatan kesejahteraan tetap bisa disampaikan tanpa mengganggu penyelenggaraan peradilan dan hak pencari keadilan.
“KY siap menerima audiensi dari Solidaritas Hakim Indonesia dan terus berupaya agar aspirasi mereka dapat tersampaikan secara tepat,” tutup Mukti Fajar.