Komisi Yudisial dalami Dugaan Pelanggaran Etik Majelis Hakim Kasasi GRT

: Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata (Foto: Dok KY)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 29 November 2024 | 15:00 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 213


Jakarta, Infopublik - Tim pemeriksa Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak menemukan  pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan majelis kasasi GRT. Meski begitu, Komisi Yudisial (KY) akan tetap mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi GRT.

"Berdasarkan putusan Pleno KY pada Selasa, 12 November 2024, maka KY akan tetap mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT," ujar Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan yang diterima Infopublik, Jumat (29/11/2024).

Sebelumnya, KY telah membentuk tim yang melibatkan tiga komisioner untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majelis hakim kasasi GRT.

"KY dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk melakukan  pendalaman dengan melakukan pertukaran informasi atas dugaan pelanggaran kode etik hakim kasasi dan juga hakim lain, sesuai kewenangan masing masing lembaga," tambah Mukti Fajar.

Mukti Fajar juga mengungkapkan KY telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran KEPPH oleh majelis hakim kasasi GRT yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

"Pada Rabu, 20 November 2024, pengacara korban DSA telah melaporkan majelis hakim kasasi kepada KY. Saat ini, KY telah memproses sesuai prosedur yang berlaku di KY," pungkas Mukti Fajar.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 2 Januari 2025 | 17:57 WIB
Ketua MA Sunarto Bahas Kekurangan Hakim Agung dengan Komisi Yudisial
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 30 Desember 2024 | 16:43 WIB
MA Jatuhkan 206 Sanksi Disiplin kepada Hakim dan Aparatur Peradilan pada 2024
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 30 Desember 2024 | 16:32 WIB
MA Capai Rasio Produktivitas Memutus Perkara 98,88 Persen Sepanjang 2024
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 27 Desember 2024 | 17:10 WIB
Komisi Yudisial Pantau Persidangan Kasus Korupsi PT Timah Terkait Vonis Terdakwa HM
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:19 WIB
Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI di Jambi Bahas Peningkatan Kualitas Peradilan
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 17 Desember 2024 | 14:48 WIB
MA Bentuk Tim Khusus untuk Sosialiasi Kebijakan Penanganan Judi Online
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 16 Desember 2024 | 17:27 WIB
Pentingnya Pemahaman Bukti Elektronik dalam Kasus Korupsi