MA Capai Rasio Produktivitas Memutus Perkara 98,88 Persen Sepanjang 2024

: Ketua Mahkamah Agung (MA) H. Sunarto, menyampaikan selama tahun 2024, Mahkamah Agung memiliki jumlah beban perkara yang ditangani sebanyak 31.112 perkara, yang terdiri dari perkara yang diterima tahun 2024 sebanyak 30.965 perkara dan sisa perkara tahun 2023 sebanyak 147 perkara. Sampai dengan tanggal 20 Desember 2024, Mahkamah Agung telah berhasil memutus perkara sebanyak 30.763 perkara. Dengan demikian, rasio produktivitas memutus perkara mencapai 98,88 persen (Foto: Dok MA)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 30 Desember 2024 | 16:32 WIB - Redaktur: Untung S - 422


Jakarta, InfoPublik – Mahkamah Agung (MA) Indonesia telah menyelesaikan 31.112 perkara sepanjang 2024, dengan 30.965 perkara diterima tahun ini dan 147 perkara sisanya dari 2023. Hingga 20 Desember 2024, Mahkamah Agung telah memutus sebanyak 30.763 perkara, sehingga rasio produktivitas dalam memutus perkara mencapai 98,88 persen.

Ketua Mahkamah Agung, H. Sunarto, menyampaikan bahwa data penyelesaian perkara ini masih bersifat sementara karena perhitungan dilakukan hingga 20 Desember 2024, dengan sisa data yang masih dalam proses persidangan.

"Jumlah ini bisa berubah karena masih ada persidangan yang berlangsung dari tanggal 23 sampai hari ini," ujar Sunarto dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik pada Senin (30/12/2024).

Sunarto menjelaskan, jumlah perkara yang diterima pada 2024 mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, Mahkamah Agung menerima 30.965 perkara, meningkat 13,62 persen dari 27.252 perkara yang diterima pada 2023. Sementara itu, jumlah perkara yang diputus pada 2024 juga meningkat sebesar 12,42 persen dibandingkan tahun 2023, yang memutus 27.365 perkara.

Rasio produktivitas dalam memutus perkara merupakan salah satu indikator untuk mengukur kinerja penanganan perkara. Mahkamah Agung terus mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas 90 persen sejak tahun 2017. Dalam tiga tahun terakhir, rasio ini bahkan menunjukkan performa yang cenderung meningkat, mencapai di atas 98 persen.

Pada 2024, Mahkamah Agung juga mencatatkan peningkatan dalam proses minutasi perkara. Sebanyak 30.316 perkara telah diminutasi dan salinan putusannya dikirim ke pengadilan pengaju, meningkat 6,66 persen dibandingkan tahun 2023 yang berjumlah 28.422 perkara. Dari jumlah tersebut, 96,52 persen atau 29.261 perkara diselesaikan tepat waktu, yakni dalam waktu kurang dari tiga bulan setelah diputus. Mahkamah Agung berhasil mempertahankan ketepatan waktu minutasi di atas 90 persen sejak 2023.

Sunarto juga menjelaskan mengenai penerapan kebijakan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali (PK) secara elektronik yang dimulai pada 1 Mei 2024. Sejak penerapan sistem elektronik ini, pengadilan pengaju tidak lagi mengirimkan dokumen cetak ke Mahkamah Agung, melainkan menggunakan aplikasi SIPP untuk mengirimkan dokumen elektronik.

Dalam periode 1 Mei hingga 20 Desember 2024, Mahkamah Agung telah meregistrasi 6.367 perkara kasasi/PK secara elektronik, dengan 6.225 perkara berhasil diputus, mencapai tingkat penyelesaian 97,77 persen. Penerapan sistem elektronik ini bertujuan untuk mewujudkan peradilan yang lebih sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus menjadi bagian dari transformasi digital di tubuh Mahkamah Agung.

Sunarto mengungkapkan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian perkara, termasuk para Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, dan seluruh jajaran Kepaniteraan Mahkamah Agung. “Saya menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyelesaian perkara di Mahkamah Agung,” ujarnya.

Dengan keberhasilan-keberhasilan ini, Mahkamah Agung terus berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan peradilan demi mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan bagi masyarakat Indonesia.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 16 Januari 2025 | 19:52 WIB
Pentingnya Sinergi KPK dan MA untuk Perkuat Ekosistem Pemberantasan Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 15 Januari 2025 | 20:50 WIB
KY Apresiasi Kejagung Tindak Tegas Mantan Ketua PN Surabaya Terkait Dugaan Suap
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 9 Januari 2025 | 20:07 WIB
Ketua MA MInta Jajarannya Tingkatkan Integritas dalam Bekerja
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 3 Januari 2025 | 21:18 WIB
MA Tegaskan Komitmen Terhadap Pencegahan KKN lewat Pakta Integritas
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 2 Januari 2025 | 17:57 WIB
Ketua MA Sunarto Bahas Kekurangan Hakim Agung dengan Komisi Yudisial
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 30 Desember 2024 | 16:43 WIB
MA Jatuhkan 206 Sanksi Disiplin kepada Hakim dan Aparatur Peradilan pada 2024
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:19 WIB
Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI di Jambi Bahas Peningkatan Kualitas Peradilan
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 17 Desember 2024 | 14:48 WIB
MA Bentuk Tim Khusus untuk Sosialiasi Kebijakan Penanganan Judi Online