KY Komitmen Penuhi Hak Akses Informasi Publik untuk Perkuat Kepercayaan Masyarakat

: Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar dalam Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat (Foto: Dok Komisi Yudisial)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 14 November 2024 | 20:29 WIB - Redaktur: Untung S - 71


Jakarta, InfoPublik – Komisi Yudisial (KY) berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) dan memperkuat kepercayaan publik. Hal itu sejalan dengan tujuan untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan hak akses yang memadai terhadap informasi yang dikelola oleh lembaga negara.

Sekretaris Jenderal KY, Arie Sudihar, menjelaskan bahwa KY akan bekerja secara profesional dalam menyajikan informasi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Hal ini diharapkan dapat menjadikan KY sebagai lembaga yang kredibel dalam mewujudkan hakim yang mandiri dan berintegritas, sambil menjaga serta menegakkan etika hakim.

"KY akan bekerja profesional dengan menyajikan informasi transparan dan akuntabel, partisipatif, sehingga menjadi lembaga kredibel dalam mewujudkan hakim yang mandiri dan berintegritas, serta menjaga dan menegakkan etika hakim," kata Arie Sudihar dalam Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat, Kamis (14/11/2024).

Arie juga memaparkan kebijakan dan strategi KY untuk memenuhi hak akses masyarakat terhadap informasi publik, antara lain dengan meningkatkan pelayanan informasi publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, KY berkomitmen memberikan layanan yang inklusif dan ramah bagi kelompok rentan.

"KY juga berupaya meningkatkan partisipasi publik melalui pemberdayaan pemangku kepentingan dan publik, bekerja sama dengan masyarakat sipil, pers, perguruan tinggi, serta pengikut media sosial KY," tambahnya.

Sekretaris Jenderal KY menekankan bahwa pemenuhan hak akses informasi publik merupakan upaya penting dalam mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Sebagai lembaga independen, KY berwenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan memiliki wewenang lain untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Uji publik itu merupakan bagian dari tahap akhir Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024. Dalam kesempatan ini, KY meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023 dari Komisi Informasi Pusat (KIP). KY menjadi salah satu dari 139 badan publik yang dinilai memenuhi kualifikasi informatif, dengan presentase mencapai 37,7 persen.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 14 November 2024 | 20:35 WIB
Komisi Yudisial Soroti Tantangan Penegakan Hukum dalam Kasus TPPO
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 14 November 2024 | 20:32 WIB
KY dan Kejagung Bahas Temuan Pidana dan Kasus Dugaan Suap Hakim PN Surabaya
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 14 November 2024 | 18:48 WIB
KY Bentuk Tim Khusus untuk Selidiki Dugaan Suap Kasasi GRT
  • Oleh MC PROV ACEH
  • Rabu, 13 November 2024 | 09:23 WIB
Dinas Sosial Aceh Raih Penghargaan "Tuntas Temuan" dari Inspektorat Aceh
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Selasa, 12 November 2024 | 22:05 WIB
Kemenkomdigi Terapkan Strategi VID 2045 untuk Keterbukaan Informasi Publik