KY dan Kejagung Bahas Temuan Pidana dan Kasus Dugaan Suap Hakim PN Surabaya

: Ketua KY Amzulian Rifai bersama Anggota KY mengadakan pertemuan terkait temuan pidana saat KY melakukan pemeriksaan etik terhadap hakim di Kejaksaan Agung RI (Kejagung) (Foto: Dok Komisi Yudisial)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 14 November 2024 | 20:32 WIB - Redaktur: Untung S - 88


Jakarta, InfoPublik – Komisi Yudisial (KY) dan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menggelar pertemuan untuk membahas temuan pidana dalam pemeriksaan etik terhadap hakim, serta perkembangan kasus yang melibatkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka dalam dugaan suap persidangan terdakwa GRT.

Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Jaksa Agung Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan, Jakarta.

Ketua KY, Amzulian Rifai, menjelaskan bahwa meskipun kewenangan Komisi Yudisial terbatas pada wilayah etik, dalam proses pemeriksaan etik, terdapat temuan yang diduga melibatkan unsur pidana.

“Kewenangan KY ada di wilayah etik, namun dalam pemeriksaan etik oleh KY, ada hal-hal yang kami yakini bersifat pidana. Karena kewenangan kami terbatas, kami sampaikan temuan ini kepada Jaksa Agung. Pak Jaksa Agung berkenan untuk menindaklanjuti hal-hal yang bersifat pidana, dan secara teknis akan dibicarakan lebih lanjut oleh tim,” jelas Amzulian Rifai dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (14/11/2024).

Amzulian juga mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut membahas pendalaman kasus yang melibatkan majelis hakim PN Surabaya. Sebelumnya, KY telah merekomendasikan sanksi berat kepada hakim-hakim yang terlibat dalam kasus ini, yaitu pemberhentian tetap dengan hak pensiun, serta mengusulkan para hakim terlapor untuk diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

“Kerja sama antara KY dan Mahkamah Agung sangat baik. Tidak ada halangan ketika kami mengusulkan pembentukan MKH untuk menangani kasus ini,” lanjut Amzulian.

Selain itu, Ketua KY juga menjelaskan bahwa tim khusus telah dibentuk untuk mendalami dugaan pelanggaran etik terhadap majelis hakim yang menangani kasasi GRT.

“Kami telah membentuk tim untuk mengusut dugaan pelanggaran etik terhadap hakim yang menangani perkara kasasi GRT. Kami mohon agar publik dapat bersabar, karena tim masih bekerja dan hasil pemeriksaan akan diumumkan setelah selesai,” pungkas Amzulian Rifai.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 14 November 2024 | 20:35 WIB
Komisi Yudisial Soroti Tantangan Penegakan Hukum dalam Kasus TPPO
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 14 November 2024 | 20:29 WIB
KY Komitmen Penuhi Hak Akses Informasi Publik untuk Perkuat Kepercayaan Masyarakat
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 14 November 2024 | 18:48 WIB
KY Bentuk Tim Khusus untuk Selidiki Dugaan Suap Kasasi GRT
  • Oleh Jhon Rico
  • Sabtu, 9 November 2024 | 06:09 WIB
Kapolri Listyo Sigit Dukung Penuh Pembentukan Satgas Anti-Mafia Tanah
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 6 November 2024 | 21:58 WIB
KY Gelar ToT Pemantauan Persidangan Pilkada 2024 di Seluruh Indonesia
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 6 November 2024 | 22:01 WIB
KY Pastikan Hakim Bersikap Independen dalam Sidang Pilkada 2024
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 6 November 2024 | 22:04 WIB
Komisi Yudisial Pantau 74 Sidang Tindak Pidana Pemilu 2024 di Seluruh Indonesia
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 4 November 2024 | 08:02 WIB
KY Optimalkan Penanganan Laporan Masyarakat melalui Inovasi Sistem