- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Jumat, 27 Desember 2024 | 17:10 WIB
:
Jakarta, InfoPublik – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memutuskan untuk tidak memberikan persetujuan terhadap 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) 2024 yang diajukan oleh Komisi Yudisial (KY). Keputusan itu diambil setelah ditemukan adanya kesalahan dalam mekanisme seleksi yang dilakukan oleh KY, di mana calon-calon yang tidak memenuhi persyaratan undang-undang berhasil lolos dalam proses tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, yang memimpin rapat pengambilan keputusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (28/8/2024), menyatakan bahwa seluruh fraksi di Komisi III sepakat untuk menolak keseluruhan calon yang diajukan oleh KY.
"Tidak memberikan persetujuan secara keseluruhan terhadap calon hakim," tegas Bambang Wuryanto sebagaimana dikutip dari Antara news.
Komisi III DPR RI juga sepakat untuk memanggil Komisi Yudisial guna memberikan peringatan terkait kesalahan dalam proses seleksi calon hakim tersebut. Hasil rapat ini akan dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPR RI terdekat untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) secara resmi telah menetapkan 9 orang calon hakim agung dan 3 orang calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) untuk diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar mendapatkan persetujuan.
"Dua belas nama yang diusulkan untuk mendapatkan persetujuan itu dengan komposisi 3 CHA kamar Pidana, 1 CHA kamar Perdata, 1 CHA kamar Agama, 1 CHA kamar Tata Usaha Negara, 3 CHA kamar Tata Usaha Negara khusus Pajak, dan 3 calon hakim ad hoc HAM di MA," papar Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dikutip dari website resmi KomimisYudisial.go.id.
Para calon yang dinyatakan lolos seleksi terakhir di KY ini telah menjalani serangkaian tahapan, mulai dari administrasi, kualitas, kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka. KY memastikan para calon yang diusulkan ini telah memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan dan integritas berdasarkan rekam jejak yang telah dilakukan.
"KY menjamin bahwa calon yang diusulkan ini memenuhi standar yang ditetapkan, baik aspek kompetensi dan integritas. Selain itu, seleksi ini juga sudah melibatkan partisipasi publik semaksimal mungkin, terutama pada tahap penelusuran rekam jejak dan wawancara," ucap Mukti Fajar.