- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Minggu, 1 Desember 2024 | 15:31 WIB
: Anggota KY Binziad Kadafi saat penyerahan piala pemenang Jambore Program Klinik Etik dan Advokasi (KEA) tahun 2024 (Foto: Dok Komisi Yudisial)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 3 Desember 2024 | 06:31 WIB - Redaktur: Untung S - 99
Jakarta, InfoPublik – Program Klinik Etik dan Advokasi (KEA) yang digagas oleh Komisi Yudisial (KY) bekerja sama dengan sembilan perguruan tinggi di Indonesia bertujuan untuk melindungi hakim dari perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim (PMKH).
Melalui program itu, KY berupaya melibatkan mahasiswa dengan pola komunikasi kreatif khas generasi Z yang dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, terutama yang belum mengenal peran dan fungsi advokasi untuk melindungi hakim.
Dalam jangka panjang, para mahasiswa yang terlibat dalam KEA diharapkan dapat menjadi kader penegak hukum yang paham akan pentingnya penerapan etika, serta mampu menghormati profesi dan kemandirian hakim.
“Para mahasiswa, dosen, dan perguruan tinggi yang terlibat dalam Klinik Etik dan Advokasi KY diharapkan dapat mengeksplorasi lebih dalam tentang praktik peradilan, termasuk hukum acara, peran masing-masing pelaku peradilan, serta aspek substantif seperti Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Selain itu, mereka juga akan melakukan advokasi untuk melindungi martabat hakim,” ujar Anggota KY, Binziad Kadafi, dalam keterangan tertulis pada Selasa (3/12/2024).
Kadafi menambahkan, generasi muda yang tergabung dalam program ini memiliki potensi kreatif yang besar. Mereka dapat menghasilkan berbagai materi komunikasi yang disebarkan melalui media sosial, artikel, serta diskusi-diskusi yang baik dalam format serius maupun populer, guna membahas isu-isu peradilan. Dengan demikian, diharapkan materi ini dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas.
“Dalam program Klinik Etik dan Advokasi, kami menggalang partisipasi dari kalangan akademik, bukan hanya dari dosen, tetapi juga mayoritas mahasiswa. Mereka mempelajari berbagai hal tentang praktik peradilan, bukan hanya pada aspek hukum acara, tetapi juga pada etika yang harus dipegang teguh oleh para hakim dalam menjalankan tugasnya. Program ini bertujuan agar mahasiswa dapat lebih memahami hal-hal substantif terkait etika hakim, serta pentingnya penghormatan terhadap profesi hakim,” pungkas Kadafi.
Melalui pelibatan perguruan tinggi dan mahasiswa, KY berharap agar generasi muda dapat lebih teredukasi tentang pentingnya kode etik dalam peradilan. Program ini juga bertujuan untuk memperkenalkan mahasiswa pada realitas praktik peradilan serta membangun kesadaran akan pentingnya integritas hakim dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.