Merak, InfoPublik – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bersama PT Jasa Raharja mengawal pemenuhan hak penumpang KMP Batumandi pascakebakaran di alur masuk Pelabuhan Merak, Banten, pada Selasa (20/10/2026). Fokus penanganan meliputi pendataan penumpang, verifikasi dokumen, dan tindak lanjut klaim asuransi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Lollan Panjaitan mengatakan, penanganan insiden tidak berhenti pada evakuasi penumpang, tetapi juga mencakup pendampingan untuk memastikan hak-hak penumpang terdampak dapat ditindaklanjuti.
“Keselamatan penumpang menjadi prioritas, dan kami juga memastikan tindak lanjut terhadap hak-hak penumpang mendapat perhatian. Untuk itu, kami berkoordinasi dengan ASDP, Jasa Raharja, Jasaraharja Putera, dan instansi terkait agar proses pendataan dan klaim dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Lollan dalam siaran pers bersama di Merak, Kamis (22/10/2026).
Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin menyampaikan, pihaknya telah menerbitkan jaminan biaya perawatan bagi 13 korban yang dirawat di Rumah Sakit Krakatau Medika. Jaminan tersebut memiliki plafon maksimal Rp20 juta untuk setiap korban, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jasa Raharja berkomitmen memastikan korban mendapatkan penanganan medis yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sejak awal kejadian, kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan bagi 13 korban yang dirawat di RS Krakatau Medika, dengan plafon maksimal Rp20 juta per korban,” kata Awaluddin.
Ia menjelaskan, jaminan biaya perawatan tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada korban agar memperoleh akses layanan kesehatan sesuai haknya.
Verifikasi Data Menjadi Dasar Klaim Asuransi
Selain jaminan biaya perawatan, proses pendataan dan verifikasi penumpang terdampak juga dilakukan oleh PT Jasaraharja Putera. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan administrasi klaim sesuai dengan ketentuan polis asuransi yang berlaku.
Direktur Utama Jasaraharja Putera Abdul Haris menjelaskan, hasil verifikasi akan menjadi dasar tindak lanjut administrasi klaim. Tim teknis klaim berkoordinasi dengan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan pihak pelabuhan untuk mendukung proses pemeriksaan data dan dokumen penumpang.
Dengan proses tersebut, penumpang diharapkan memperoleh kejelasan mengenai mekanisme pengajuan klaim, persyaratan dokumen, dan tahapan penyelesaian administrasi.
Lollan menegaskan, keakuratan data menjadi salah satu faktor penting dalam memperlancar proses penanganan klaim. Karena itu, operator kapal, penyedia layanan asuransi, dan pemangku kepentingan terkait perlu memastikan data penumpang serta dokumen pendukung diverifikasi secara cermat.
“Kami mendorong seluruh pihak untuk mengawal proses verifikasi ini dengan cermat, sehingga para penumpang mendapatkan kejelasan serta kemudahan dalam mengurus hak-hak mereka,” tegasnya.
Penumpang Diminta Memastikan Kelengkapan Dokumen
Dalam proses pengurusan klaim, penumpang terdampak perlu mengikuti informasi resmi dari pihak terkait mengenai mekanisme pengajuan dan dokumen yang dibutuhkan. Kelengkapan serta kesesuaian data akan membantu proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penumpang juga dapat berkoordinasi dengan pihak ASDP maupun penyedia asuransi terkait untuk memperoleh informasi mengenai status pendataan dan tahapan klaim masing-masing. Besaran dan bentuk manfaat asuransi tetap mengikuti ketentuan yang berlaku pada setiap jenis perlindungan.
Ditjen Perhubungan Laut menyatakan akan terus berkoordinasi dengan ASDP, Jasa Raharja, Jasaraharja Putera, dan instansi terkait untuk mengawal penanganan pascainsiden KMP Batumandi, khususnya dalam memastikan hak penumpang ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan memberikan kepastian informasi kepada penumpang dan keluarga, sekaligus memastikan proses penanganan pascakebakaran berjalan dengan memperhatikan keselamatan, perlindungan, serta hak-hak masyarakat yang terdampak.