Jakarta, InfoPublik – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memfasilitasi penyerahan asuransi senilai total Rp2.462.755.601 kepada ahli waris dua pelaut Indonesia yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal. Fasilitasi tersebut dilakukan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk memastikan hak keluarga pelaut terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyerahan asuransi berlangsung di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (22/10/2026). Santunan diberikan kepada ahli waris almarhum Ferri Arif Budiman, yang bekerja sebagai oiler atau awak bagian mesin kapal Noble Walker, serta almarhum Arliandi, awak kapal penangkap ikan PIN TAI RONG 71.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Samsuddin, menegaskan bahwa pemerintah terus mengawal pemenuhan hak pelaut Indonesia, termasuk hak finansial keluarga setelah pelaut meninggal dunia saat menjalankan tugas.
“Pemerintah terus mendorong perusahaan dan agen awak kapal untuk memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga hak pelaut dan ahli warisnya dapat terpenuhi secara transparan dan bertanggung jawab,” ujar Samsuddin dalam keterangan resmi Ditjen Perhubungan Laut, Sabtu (24/10/2026).
Ahli Waris Menerima Asuransi Lebih dari Rp2,4 Miliar
Dari total asuransi yang diserahkan, sebesar Rp2.084.807.601 diberikan kepada Ferro Andika, adik kandung sekaligus ahli waris Ferri Arif Budiman.
Berdasarkan laporan PT Augustea Intcrews Indonesia, perusahaan menerima informasi mengenai meninggalnya Ferri pada 8 September 2026. Setelah menerima informasi tersebut, perusahaan berkoordinasi dengan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Kesatuan Pelaut Indonesia, serta keluarga almarhum.
Koordinasi tersebut menjadi bagian dari proses pemenuhan hak ahli waris hingga penyerahan asuransi dapat difasilitasi oleh pemerintah.
Sementara itu, asuransi sebesar Rp377.948.000 diserahkan kepada Derita Sinaga, ibu kandung sekaligus ahli waris Arliandi. Penyerahan dilakukan oleh Presiden Direktur PT Annea Prima Samudra, Jansen Manaek Sinaga.
Berdasarkan laporan kejadian, Arliandi mengalami kondisi kesehatan kritis saat bekerja pada Juni 2026. Awak kapal telah melakukan upaya pertolongan terhadap almarhum.
Penyerahan asuransi kepada kedua keluarga tersebut diharapkan membantu memenuhi hak finansial ahli waris setelah kehilangan anggota keluarga yang bekerja sebagai pelaut.
Pemerintah Tekankan Perlindungan Hak Pelaut
Dalam kegiatan tersebut, penyerahan asuransi secara simbolis dilakukan oleh perwakilan PT Augustea Intcrews Indonesia dan Jansen Manaek Sinaga. Kegiatan itu disaksikan Samsuddin, Kepala Subdirektorat Kepelautan Capt. Hasan Sadili, Kasubkoordinator Kelompok Substansi Pengawakan Kapal dan Standardisasi Sertifikat Pelaut Tingkat Operasional Capt. Febryanti, serta perwakilan Asosiasi Pelaut KPI Tanjung Priok.
Samsuddin mengatakan, perlindungan pelaut harus mencakup berbagai aspek, mulai dari keselamatan selama bekerja hingga pemenuhan hak finansial bagi keluarga ketika terjadi musibah.
“Perlindungan pelaut harus dilaksanakan secara menyeluruh, mulai dari aspek keselamatan kerja hingga pemenuhan hak-hak finansial bagi ahli waris. Kami mengharapkan seluruh pihak terkait menjalankan tanggung jawabnya agar hak-hak tersebut dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Samsuddin, perusahaan pelayaran dan agen awak kapal memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban terhadap pelaut sesuai peraturan yang berlaku. Pemenuhan hak tersebut perlu dilakukan secara transparan agar keluarga yang ditinggalkan memperoleh kepastian mengenai hak yang menjadi bagiannya.
Fasilitasi penyerahan asuransi ini juga menunjukkan pentingnya koordinasi antara pemerintah, perusahaan, organisasi pelaut, dan keluarga dalam menangani pemenuhan hak awak kapal. Koordinasi yang baik diharapkan dapat membantu memperjelas proses administrasi dan mempercepat penyelesaian hak ahli waris.
Melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Ditjen Perhubungan Laut berkomitmen mendorong pemenuhan hak-hak pelaut Indonesia dan keluarganya sesuai ketentuan. Upaya tersebut menjadi bagian dari perlindungan terhadap profesi pelaut yang menghadapi risiko selama menjalankan pekerjaan di laut.