BPJS Kesehatan Jajaki Kerja Sama Dengan Tiga Manajer Investasi

:


Oleh Juliyah, Kamis, 24 November 2016 | 08:47 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 424


Jakarta, InfoPublik - BPJS Kesehatan menjajaki kerja sama Reksa Dana Pendapatan Tetap Indonesia Sehat, dengan tiga manajer investasi terkemuka di Indonesia, yaitu  PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Bahana TCW Investment Management, serta PT Danareksa Investment Management.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2016, dimana BPJS Kesehatan wajib menempatkan investasi pada Surat Berharga Negara (SBN) paling rendah 30 persen dari seluruh jumlah investasi BPJS Kesehatan. Adapun penempatan investasi pada SBN tersebut melalui reksa dana. 

"Kerja sama ini untuk menunaikan mandat tersebut sekaligus untuk menjaga keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Indonesia-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), " kata Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso di sela-sela acara di Dharmawangsa Jakarta, Rabu (23/11).

Menurutnya, tiga manajer investasi tersebut telah mendapatkan  pernyataan efektif pendaftaran Reksa Dana Pendapatan Tetap Indonesia Sehat dari OJK dengan fitur/skema endowment fund.

“Endowment fund atau dana abadi adalah reksa dana yang diterbitkan oleh manajer investasi melalui kerja sama dengan pihak tertentu, yang hasilnya digunakan untuk mendanai kegiatan-kegiatan sosial dan bersifat non-profit. BPJS Kesehatan selaku badan hukum publik yang memiliki prinsip nirlaba, bekerja sama dengan manajer investasi untuk menjalankan konsep endowment fund ini dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK),” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, Endowment fund bertujuan sebagai wadah atau sarana penghimpun dana jangka panjang yang diharapkan dapat memberikan dukungan finansial terhadap program-program sosial yang dijalankan investor. Menurut Kemal, para investor dapat memilih jenis partisipasi dalam skema endowment fund tersebut.

BPJS Kesehatan sendiri telah menandatangani Nota Kesepahaman sebagai komitmen menjadi sponsor atau investor awal dalam endowment fund Reksa Dana Pendapatan Tetap Indonesia Sehat tersebut. Dalam skema endowment fund, BPJS Kesehatan juga berlaku sebagai penerima hasil keuntungan investasi.