PP Tunas Masuk Implementasi Nyata, Bendung Risiko Negatif AI
Ilustrasi anak sedang bermain di ruang digital. (AI generated)
Ilustrasi anak sedang bermain di ruang digital. (AI generated)
Tangerang, InfoPublik - Pengetatan tata kelola ruang digital bagi anak telah memasuki tahap implementasi nyata guna membendung empat risiko besar berbasis kecerdasan artifisial (AI) yang kian mengintai keselamatan anak-anak Indonesia.
Langkah tersebut ditegaskan melalui penerapan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Bidang Komunikasi dan Media Massa, Molly Prabawaty, mengungkapkan bahwa kehadiran AI membawa ancaman yang bergerak jauh lebih cepat dan halus dibanding era sebelumnya.
Pemerintah mencatat setidaknya ada empat risiko utama AI terhadap anak: manipulasi gambar/suara melalui deepfake, eksploitasi grooming massal meniru gaya bicara anak, ketergantungan emosional pada chatbot AI, serta algoritma rekomendasi yang mengeksploitasi data pribadi anak.
"Teknologi deepfake membuat foto atau video seorang anak dapat direkayasa menjadi konten yang melecehkan atau dipakai untuk perundungan dan pemerasan," kata Molly saat membacakan sambutan Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam lokakarya nasional bersama Kementerian PPPA dan UNICEF Indonesia di Tangerang, Banten, Selasa (20/10/2026).
Pergeseran Tanggung Jawab ke Penyelenggara Platform Melalui PP Tunas yang diperkuat aturan turunan seperti Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 dan Kepmen Komdigi Nomor 140 Tahun 2026, pemerintah menggeser beban tanggung jawab pelindungan anak, tidak hanya bertumpu pada orang tua tetapi menjadi kewajiban penyelenggara platform digital.
Setiap platform diwajibkan menerapkan prinsip safety by design, menilai risiko layanan, serta membatasi batasan usia akses pengguna. "PP Tunas menegaskan bahwa penyelenggara platform wajib ikut bertanggung jawab. Setiap platform harus menilai risiko layanannya bagi anak, mengklasifikasikan tingkat risikonya, menyediakan edukasi, serta merancang layanan yang lebih aman sejak awal," tegas Molly.
Dalam aturan tersebut, akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi ditunda hingga anak berusia 16 tahun, sementara untuk platform berisiko lebih rendah ditunda hingga usia 13 tahun. Penerapan aturan sejak 28 Maret 2026 ini telah menunjukkan hasil awal yang signifikan pada sejumlah platform raksasa.
TikTok melaporkan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun melonjak hingga sekitar 9 juta akun, Meta memblokir sekitar 85 ribu akun pengguna di bawah 16 tahun di Instagram dan 99 ribu akun di Facebook, dan sekitar 22,5 juta akun anak telah dialihkan ke fitur pengawasan khusus Teen Account.
Pemerintah menegaskan bahwa Indonesia juga telah bergabung dalam the Global Coalition for Children's Rights and Protection in the Age of AI agar prinsip pelindungan anak terintegrasi dalam tata kelola AI global sejak awal.
© Copyright 2026, All Rights Reserved