Jakarta, InfoPublik - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) merupakan kementerian yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan digital, termasuk pengawasan ruang digital dan penanganan konten yang melanggar ketentuan.Salah satu tantangan yang terus menjadi perhatian adalah penyebaran judi online.
Praktik ini tidak hanya berlangsung melalui situs web, tetapi juga memanfaatkan berbagai platform digital untuk menjangkau pengguna. Dampaknya tidak hanya berhenti pada aktivitas dari internet, melainkan dapat meluas ke kondisi ekonomi, hubungan keluarga, hingga perlindungan anak.
Di bawah kepemimpinan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, penanganan konten perjudian menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga ruang digital. Data penanganan Kementerian Komdigi menunjukkan bahwa konten perjudian ditemukan di sejumlah layanan, termasuk platform media sosial dan layanan berbagi berkas yang digunakan masyarakat sehari-hari.
Dalam dua tahun terakhir, Kemkomdigi telah menangani 122.366 konten perjudian melalui layanan berbagi berkas, 92.322 konten pada platform Meta, 43.475 konten melalui Google dan YouTube, 16.526 konten pada X, 1.882 konten melalui Telegram, serta 1.166 konten pada TikTok. Di antara platform media sosial yang disebutkan, Meta mencatat jumlah konten perjudian terbanyak.
Persebaran tersebut menunjukkan bahwa konten perjudian ditemukan di berbagai layanan digital yang digunakan masyarakat sehari-hari. Karena itu, masyarakat perlu mewaspadai promosi maupun tautan yang mengarah pada perjudian, tidak meneruskannya, serta melaporkan konten serupa melalui fitur pelaporan pada platform terkait.
Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026, Komdigi menangani 5,15 juta konten negatif. Sebanyak 4,03 juta di antaranya merupakan konten perjudian. Penanganan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah membatasi penyebaran judi online di ruang digital.
Meutya Hafid menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan menghapus konten, tetapi juga perlu menyasar ekosistem yang mendukung aktivitas tersebut. “Tidak cukup hanya memutus akses atau menurunkan kontennya. Kita harus mempersempit seluruh ruang geraknya, dari konten dan platform sampai transaksi dan aliran dana yang menghidupkan ekosistem perjudian,” ujar Meutya Hafid di Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Selain penanganan konten, Komdigi juga menggunakan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) untuk mendukung pengawasan terhadap penyelenggara sistem elektronik atau PSE. Pada periode Februari 2025 hingga 11 September 2026, tercatat 358 gelombang pengaduan dengan 1.801 URL yang ditangani melalui sistem tersebut.
Penanganan konten perjudian menjadi salah satu upaya pemerintah menjaga ruang digital. Di sisi lain, kewaspadaan masyarakat tetap diperlukan untuk mengenali promosi perjudian, menghindari tautan mencurigakan, dan melaporkan konten yang ditemukan.