Lewat Digitalisasi, Pemerintah Perluas Akses Pendaftaran Perlinsos
Ilustrasi penggunaan sistem perlinsos (ChatGPT)
Ilustrasi penggunaan sistem perlinsos (ChatGPT)
Jakarta, InfoPublik — Sebanyak 5,9 juta keluarga di Indonesia telah mendaftar melalui sistem perlindungan sosial (Perlinsos) hingga Kamis (1/10/2026). Pemerintah menargetkan sekitar 48 juta keluarga dapat masuk dalam sistem tersebut hingga akhir 2026.
Koordinator Gugus Tugas Harian Komite Percepatan Transformasi Digital Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Rahmat Danu Andika, mengatakan pendaftaran tersebut dipersiapkan sebagai bagian dari penguatan sistem penetapan penerima perlindungan sosial.
“Perinsos per hari ini sudah 5,9 juta keluarga mendaftar di seluruh Indonesia menuju proyeksi atau target sekitar 48 juta yang perlu kita daftarkan sampai akhir tahun,” kata Rahmat Kamis (1/10/2026).
Menurutnya, Menteri Sosial merencanakan pemanfaatan pendaftaran melalui sistem tersebut dalam proses penetapan penerima bantuan pada tahun berikutnya.
Rahmat mengatakan salah satu persoalan yang ingin ditekan melalui digitalisasi perlindungan sosial adalah exclusion error, yakni kondisi ketika masyarakat yang sebenarnya memenuhi kebutuhan atau kriteria bantuan justru belum tercakup dalam sistem.
Ia menyebut angka exclusion error sebelumnya mencapai 77 persen.
“Banyak sekali orang yang selama ini sebetulnya butuh bantuan tapi enggak pernah dapat bansos. 77 persen artinya 77 dari 100 orang yang sebetulnya butuh masih belum dapat bansos,” ujarnya.
Menurut Rahmat, salah satu penyebab warga dapat terlewat dari sistem adalah keterbatasan akses untuk mendaftarkan diri. Karena itu, pemerintah berupaya memperluas jalur pendaftaran sekaligus memanfaatkan teknologi digital.
Untuk wilayah yang masih memiliki keterbatasan jaringan telekomunikasi, ia mengatakan terdapat sejumlah alternatif, termasuk penggunaan konektivitas berbasis satelit maupun membantu warga mengakses fasilitas internet di desa atau kelurahan terdekat.
Rahmat mencontohkan pemanfaatan konektivitas Starlink sebagai salah satu pilihan untuk menjangkau daerah yang belum memiliki infrastruktur telekomunikasi memadai.
Ia juga menyebut pengalaman uji coba di Banyuwangi, dengan warga dari kawasan blank spot diarahkan ke kelurahan terdekat yang memiliki akses internet untuk mendapatkan bantuan pendaftaran.
“Jadi banyak cara untuk memastikan jangan sampai ada orang terlewat dari sistem saat dia butuh bantuan. Itu sebetulnya objektifnya,” katanya.
Menurut Rahmat, digitalisasi sistem perlindungan sosial juga didukung penggunaan biometrik untuk proses identifikasi serta peningkatan transparansi dalam penilaian kelayakan penerima.
Dengan sistem tersebut, kata dia, masyarakat yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria diharapkan dapat mengetahui alasan keputusan tersebut secara lebih jelas.
Ia menilai pengembangan sistem tersebut membutuhkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, terutama untuk menekan inclusion error maupun exclusion error dalam penyaluran perlindungan sosial.
Rahmat menyebut sejumlah instansi memiliki peran berbeda, mulai dari penyediaan infrastruktur digital dan pertukaran data, identitas digital dan biometrik, hingga data administratif untuk menentukan kriteria kelayakan penerima.
Badan Pusat Statistik (BPS), menurutnya, juga berperan dalam pengelompokan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Semua ini benar-benar merasa ini agenda bersama,” ujarnya.
Rahmat mengatakan koordinasi lintas kementerian masih perlu terus diperkuat karena sistem yang dikembangkan belum sepenuhnya sempurna.
“Tentu masih belum sempurna, banyak hal masih harus kita improve. Tapi saya pikir dibandingkan apa yang terjadi sebelum-sebelumnya kita sudah melakukan lompatan yang cukup signifikan,” katanya.
Ia berharap kolaborasi antarkementerian dan lembaga dapat terus dijaga agar pengembangan sistem perlindungan sosial digital semakin mampu menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
© Copyright 2026, All Rights Reserved