Jakarta, InfoPublik – Badan Gizi Nasional (BGN) menonaktifkan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Purwakarta Plered dan Koordinator Wilayah (Korwil) Purwakarta setelah keduanya terlibat perkelahian di Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor, Jawa Barat.
Penonaktifan dilakukan setelah BGN memeriksa kedua pihak pada Senin (19/10/2026). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui kesalahan masing-masing dalam peristiwa tersebut.
Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peristiwa perkelahian sekaligus menjadi dasar penanganan kepegawaian terhadap kedua pegawai tersebut. “Jadi hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala SPPG dan juga Korwil. Ini berkenaan dengan peristiwa perkelahian yang melibatkan keduanya terjadi di daerah Jawa Barat. Nah, setelah dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini, keduanya mengakui ada kesalahan yang mereka lakukan,” ujar Tysa di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Menurut Tysa, hasil pemeriksaan menunjukkan kedua pihak memiliki peran dan kesalahan masing-masing. Karena itu, BGN mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan keduanya dari jabatan yang sedang diemban. “Saat ini keduanya juga sudah dinonaktifkan dari jabatan mereka, baik sebagai Kepala SPPG ataupun juga sebagai Korwil,” katanya.
Sanksi Disiplin Masih Diproses
BGN menyatakan penonaktifan tersebut belum menjadi keputusan akhir mengenai sanksi disiplin. Penetapan hukuman terhadap kedua pihak masih diproses oleh Pejabat Pembina Kepegawaian BGN berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tysa menjelaskan, penanganan disiplin mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Berkenaan dengan bagaimana sanksi disiplin yang akan dijatuhkan kepada keduanya, saat ini pihak dari Pejabat Pembina Kepegawaian tengah memproses hukuman ataupun sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada keduanya, sesuai dengan PP No. 94 tentang PNS,” ujar Tysa.
BGN memastikan proses penanganan dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan terhadap masing-masing pihak. Keputusan mengenai jenis sanksi akan ditetapkan melalui mekanisme kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Penanganan ini menjadi bagian dari upaya menjaga disiplin dan profesionalisme pegawai di lingkungan BGN. Hal tersebut penting agar pelaksanaan tugas pelayanan pemenuhan gizi tetap berjalan sesuai tanggung jawab dan standar kerja yang ditetapkan.
Melalui proses pemeriksaan dan penegakan disiplin, BGN diharapkan dapat memastikan setiap pelanggaran ditangani secara akuntabel, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan program pemenuhan gizi nasional.