Jakarta, InfoPublik – Badan Gizi Nasional (BGN) menjelaskan mekanisme penghentian distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ketika sekolah memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Penghentian layanan mengacu pada pemberitahuan pemerintah daerah serta mempertimbangkan tahapan persiapan makanan yang telah dilakukan penyelenggara.
Kepala BGN, Sudaryono mengatakan pemberitahuan resmi dari pemerintah daerah, baik melalui gubernur maupun bupati, menjadi acuan pelaksana dalam menyesuaikan distribusi MBG ketika kegiatan belajar mengajar dialihkan menjadi PJJ.
Menurut Sudaryono, waktu diterimanya pemberitahuan berpengaruh terhadap keputusan distribusi. Jika penghentian diumumkan sebelum pembelian bahan pangan dan persiapan memasak dilakukan, distribusi MBG pada hari berikutnya tidak dilaksanakan.
Sebaliknya, apabila pemberitahuan diterima ketika proses persiapan dan memasak sudah berlangsung, makanan yang telanjur disiapkan tetap didistribusikan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau pemberitahuan datang ketika proses persiapan dan memasak sudah berjalan, makanan yang telanjur dibuat tetap didistribusikan. Namun, jika penghentian sudah diumumkan sebelum belanja bahan dilakukan, maka pada hari berikutnya tidak ada distribusi,” jelas Sudaryono, Jumat (16/10/2026).
Waktu Pemberitahuan Menentukan Penyesuaian Layanan
Sudaryono menegaskan, distribusi makanan yang telah disiapkan tidak berarti MBG tetap berjalan seperti biasa selama PJJ. Pelaksanaan layanan menyesuaikan pemberitahuan pemerintah daerah dan kondisi persiapan di masing-masing penyelenggara.
Mekanisme tersebut diperlukan agar makanan yang sudah diproses dapat ditangani secara bertanggung jawab. Bahan pangan dan makanan yang telanjur disiapkan perlu dikelola dengan tepat sehingga tidak menimbulkan pemborosan.
BGN juga menekankan pentingnya kejelasan mekanisme penyaluran agar distribusi makanan yang sudah dibuat memiliki penerima dan pertanggungjawaban yang jelas.
Menjaga Akuntabilitas Pelaksanaan MBG
Penyesuaian distribusi saat PJJ menjadi bagian dari upaya menjaga tata kelola MBG ketika terjadi perubahan kegiatan belajar mengajar. Koordinasi antara pemerintah daerah dan penyelenggara layanan diperlukan agar penghentian distribusi dapat dilakukan sesuai waktu pemberitahuan.
Dengan mekanisme tersebut, keputusan distribusi mempertimbangkan dua hal, yakni kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah daerah dan penanganan makanan yang telah telanjur disiapkan.
BGN berupaya memastikan penggunaan bahan pangan dan sumber daya dalam program tetap dapat dipertanggungjawabkan. Kejelasan prosedur juga penting agar pelaksana di lapangan memiliki acuan ketika sekolah mendadak beralih ke PJJ.