Sebanyak 44.975 Warga Lumajang Aktifkan IKD, Digitalisasi Layanan Terus Didorong
Kominfo Lumajang/Anbiya (Istimewa)
Kominfo Lumajang/Anbiya (Istimewa)
Lumajang, InfoPublik — Sebanyak 44.975 warga Kabupaten Lumajang tercatat telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) per 23 September 2026, atau sekitar 5,20 persen dari 864.599 rekam dinamis KTP.
Penguatan aktivasi IKD menjadi bagian dari upaya memperluas ekosistem digital perlindungan sosial yang dibahas dalam Rapat Koordinasi Percepatan Digitalisasi Perlindungan Sosial melalui Aktivasi IKD di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, pada Kamis (24/9/2026).
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengatakan digitalisasi perlindungan sosial membutuhkan kolaborasi lintas sektor. “Digitalisasi perlindungan sosial tidak mungkin dilaksanakan oleh satu pihak.”
Menurut Teguh, penguatan tersebut memerlukan keterlibatan Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, pemerintah daerah, hingga jajaran kewilayahan.
IKD digunakan sebagai identitas digital yang dapat menampilkan dokumen kependudukan serta mendukung akses layanan administrasi kependudukan secara daring.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil per 23 September 2026, jumlah pengguna IKD secara nasional mencapai 22.871.058 orang atau 10,93 persen dari penduduk wajib KTP elektronik.
Di Lumajang, capaian aktivasi IKD tercatat 44.975 pengguna dari 864.599 rekam dinamis KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang, Arif Heri Kurniawan, menjadi bagian dari koordinasi daerah dalam mendukung penguatan administrasi kependudukan dan perluasan pemanfaatan IKD.
Ditjen Dukcapil juga memperkenalkan IKD Plus yang, menurut penjelasan dalam rapat, memungkinkan proses pendaftaran dan aktivasi dilakukan melalui telepon seluler.
Dalam skema digitalisasi perlindungan sosial, Dukcapil juga didorong memastikan perekaman biometrik dan KTP elektronik masyarakat, sekaligus mendukung aktivasi IKD bagi calon agen pendamping.
Agen pendamping tersebut antara lain berasal dari aparatur sipil negara (ASN), kader Posyandu, unsur masyarakat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Pendampingan diperlukan untuk membantu masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan digital maupun yang memiliki keterbatasan perangkat.
Sementara itu, penentuan kelayakan penerima manfaat perlindungan sosial tetap mengikuti mekanisme dan sistem yang ditetapkan pemerintah. Perluasan aktivasi IKD di Lumajang diarahkan untuk memperkuat keterhubungan identitas kependudukan dengan layanan pemerintah berbasis digital, termasuk dalam pengembangan ekosistem perlindungan sosial.
(MC Diskominfo Kab. Lumajang/Anbiya/An-m)
© Copyright 2026, All Rights Reserved