Palangka Raya, InfoPublik – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palangka Raya memastikan warga tidak mampu yang membutuhkan pertolongan medis dapat memperoleh pelayanan kesehatan, termasuk saat kualitas udara memburuk akibat kabut asap. Upaya ini dilakukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan penanganan sesuai kebutuhan medis tanpa terkendala persoalan administrasi pada tahap awal pertolongan.
Kepala Dinkes Kota Palangka Raya, Riduan, menyampaikan, hal tersebut saat menangani langsung seorang warga yang sakit di Jalan Tingang Ujung, Kota Palangka Raya, Kamis (22/10/2026).
Menurutnya, Wali kota Palangka Raya telah menginstruksikan, Dinkes dan puskesmas terkait untuk segera memberikan bantuan kepada warga yang membutuhkan penanganan kesehatan.
“Setiap warga yang tidak mampu menjadi tanggungan pemerintah daerah. Pasien kita jemput, kemudian kita antarkan ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan dan perawatan,” ujarnya..
Ia menjelaskan, pasien tersebut akan menjalani pemeriksaan medis untuk mengetahui kondisi kesehatannya dan menentukan penanganan yang diperlukan. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan perlunya perawatan lebih lanjut, tenaga medis akan mempertimbangkan tindakan sesuai kondisi pasien, termasuk kemungkinan rawat inap.
Pihaknya menegaskan bahwa persoalan administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan tidak boleh menghambat upaya pertolongan awal kepada warga yang membutuhkan penanganan medis.
“Persoalan administrasi seperti kepesertaan BPJS Kesehatan tidak boleh menjadi penghalang bagi upaya pertolongan awal,”imbuhnya.
Terkait informasi bahwa pasien belum memiliki BPJS Kesehatan dan tercatat dalam kelompok desil 6 pada data kesejahteraan, Riduan menyarankan keluarga pasien berkoordinasi dengan Dinas Sosial apabila data tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya.
Menurutnya, masyarakat dapat mengajukan pemutakhiran data melalui mekanisme yang berlaku agar status kesejahteraan yang tercatat lebih sesuai dengan kondisi faktual. Pemutakhiran tersebut dapat membantu pemerintah menilai kelayakan warga dalam mengakses program bantuan sosial dan jaminan kesehatan sesuai ketentuan.
“Kalau masalah desil itu ranahnya ada di Dinas Sosial. Mungkin kalau tidak sesuai dengan fakta di lapangan, bisa mengajukan perubahan status desil. Silakan datang ke Dinas Sosial untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Mengenai biaya pengobatan, pihaknya menyatakan bahwa pasien tidak mampu yang dirujuk ke Rumah Sakit Kota Palangka Raya akan diupayakan memperoleh pelayanan tanpa biaya. Ia juga menyebut adanya tenggang waktu 3 x 24 jam untuk mengurus administrasi jaminan kesehatan dalam kondisi darurat, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk itu, kita rujuk ke Rumah Sakit Kota Palangka Raya, insyaallah gratis semuanya,” ungkapnya.
Selain memberikan penanganan langsung kepada warga yang sakit, Dinkes Kota Palangka Raya mengoperasikan empat unit mobil oksigen keliling untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dukungan layanan pernapasan di tengah kondisi kualitas udara yang memburuk.
Mobil oksigen tersebut beroperasi sesuai jadwal dengan jangkauan pelayanan mulai dari Kelurahan Tangkiling hingga Kalampangan.
“Kita punya empat mobil oksigen yang saat ini berkeliling di Kota Palangka Raya. Ada jadwalnya, dan jangkauannya dari Kelurahan Tangkiling hingga Kalampangan. Antusiasme masyarakat terhadap mobil oksigen ini luar biasa,”jelasnya.
Melalui layanan kesehatan langsung dan operasional mobil oksigen keliling, Pemkot Palangka Raya berupaya memperluas jangkauan pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama di tengah kondisi udara yang tidak sehat.(MC Kota Palangka Raya/Gusti/Eyv)