Jakarta, InfoPublik – Kecanduan, perundungan, penipuan daring, hingga child grooming menjadi sejumlah risiko yang mengancam keselamatan anak di ruang digital.
Karena itu, pemerintah membatasi akses anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital berisiko tinggi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan melindungi anak dari berbagai ancaman digital yang belum tentu dapat mereka kenali dan antisipasi.
“Banyak sekali risiko-risiko yang dihadapi anak-anak ketika ada di ranah digital yang memang sangat bebas. Itulah mengapa kami, sesuai arahan Bapak Presiden, mengatur bagaimana anak-anak ditunda aksesnya ke ekosistem digital yang high risk,” ujar Meutya dalam sesi berbagi pada Open House SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (17/10/2026).
Meutya Hafid menjelaskan, kebijakan tersebut didasarkan pada berbagai risiko yang dihadapi anak saat menggunakan platform digital. Risiko itu mencakup kecanduan, kontak dengan orang tidak dikenal, paparan konten berbahaya, eksploitasi komersial, ancaman terhadap keamanan data pribadi, serta gangguan kesehatan dan keselamatan anak.
Menurutnya, kecanduan menjadi salah satu persoalan utama karena sejumlah platform media sosial dan gim dirancang dengan fitur yang mendorong pengguna menghabiskan lebih banyak waktu di dalamnya. Dampaknya, anak dapat mengalami kesulitan mengendalikan penggunaan perangkat digital dan menunjukkan reaksi emosional ketika aksesnya dibatasi.
“Banyak anak-anak yang dengan desain dari produk media sosial, gim, dan lain-lain itu memang sengaja dibuat kecanduan, sehingga ketika ditarik itu emosional. Dilarang itu bisa marah sama orang tuanya, bahkan ada yang sampai melukai orang tuanya,” jelasnya.
Risiko lainnya muncul dari fitur komunikasi yang memungkinkan anak berinteraksi dengan orang tidak dikenal. Fitur tersebut dapat membuka peluang terjadinya perundungan, child grooming, penipuan daring, hingga upaya perekrutan anak ke dalam kelompok radikal.
Meutya mengingatkan orang tua agar memahami bahwa risiko di ruang digital tidak selalu terlihat secara langsung. Menurutnya, kewaspadaan dalam mendampingi anak beraktivitas di internet perlu sama besarnya dengan perhatian orang tua ketika anak bepergian tanpa pendampingan.
“Bapak-ibu pernah enggak biarin anaknya jalan sendirian, disuruh jalan-jalan ke kompleks sebelah atau tidak didampingi? Tidak pernah. Ranah digital lebih berbahaya, itu anak ibu keluar kompleks yang depan rumah aja belum tentu ibu-ibu kasih,” ungkap Meutya.
Selain ancaman terhadap keselamatan, pemerintah juga menyoroti potensi eksploitasi anak sebagai konsumen melalui berbagai mekanisme monetisasi platform. Pengumpulan dan pemanfaatan data pribadi anak turut menjadi perhatian dalam upaya menciptakan ekosistem digital yang lebih aman.
Dari aspek kesehatan, Meutya menyoroti dampak penggunaan perangkat digital secara berlebihan terhadap konsentrasi, kesehatan mata, dan postur tubuh anak. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara perkembangan intelektual, kesehatan fisik, dan aktivitas di luar layar.
“Kita yakini bahwa pendidikan olahraga itu penting, anak-anak yang bergerak itu penting. Bukan tidak ada manfaatnya, tetapi tidak optimal jika anak-anak hanya pintar otaknya, tapi badannya tidak menunjang,” tuturnya.
Meutya menegaskan bahwa pembatasan akses digital bukan berarti meniadakan manfaat teknologi bagi anak. Pemerintah ingin memastikan pemanfaatan teknologi berlangsung sesuai kesiapan usia dengan tetap mempertimbangkan keselamatan, kesehatan, dan tahap perkembangan anak.
Dalam penerapan PP TUNAS, tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya berada di tangan orang tua. Penyelenggara platform digital juga berkewajiban menilai risiko layanan dan fitur yang disediakan serta menerapkan langkah perlindungan yang sesuai.
Dengan demikian, upaya melindungi anak di ruang digital memerlukan kolaborasi orang tua, pemerintah, dan perusahaan teknologi agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara aman serta sehat di tengah kemajuan teknologi.