Sanur, InfoPublik — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid, menegaskan bahwa perluasan akses internet di Indonesia harus diimbangi dengan perlindungan masyarakat dari berbagai risiko di ruang digital.
Menurutnya, pembangunan konektivitas tidak cukup hanya memastikan masyarakat memiliki akses internet, tetapi juga harus menjamin keamanan dan manfaat teknologi bagi seluruh kelompok usia.
Hal tersebut disampaikan Meutya saat memberikan sambutan pada Bali Tech Week 2026 di Bali Beach Convention Center, Sanur, Kota Denpasar, Provinsi Bali, Selasa (20/10/2026).
“Teknologi digital memberikan kesempatan kepada anak-anak untuk mengekspresikan kreativitas, mengembangkan kemampuan, dan menemukan berbagai hal baru di luar lingkungan terdekat mereka,” ujar Meutya.
Namun, ia mengingatkan bahwa kesempatan tersebut juga disertai risiko, terutama ketika anak-anak menjelajahi platform dan layanan digital yang belum tentu dirancang sesuai usia serta tingkat perkembangan mereka.
“Namun, pada saat yang sama, kita sering kali kurang memperhatikan berbagai tantangan yang mungkin dihadapi anak-anak ketika mereka berusaha mencari jawaban atas rasa ingin tahu mereka,” katanya.
Menurut Meutya, pemerintah menghadapi tantangan yang semakin besar dalam memastikan perkembangan konektivitas dapat memberikan manfaat tanpa mengabaikan keselamatan pengguna.
“Bagi pemerintah, pertanyaan yang harus dijawab saat ini bukan lagi sekadar bagaimana memperluas akses internet. Persoalan yang jauh lebih penting adalah bagaimana memastikan bahwa akses tersebut aman, bertanggung jawab, dan terjangkau bagi seluruh generasi,” tegasnya.
Sekitar 231 Juta Penduduk Indonesia Terhubung Internet
Meutya mengungkapkan bahwa sekitar 231 juta penduduk Indonesia telah terhubung dengan internet atau setara dengan kurang lebih 82 persen dari total populasi nasional.
Besarnya jumlah pengguna internet, menurutnya, harus diikuti peningkatan tanggung jawab pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang aman dan dapat dipercaya masyarakat.
“Di Indonesia, saat ini sekitar 231 juta orang telah terhubung dengan internet. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 82 persen dari total populasi Indonesia,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa perkembangan konektivitas menuntut pemerintah menerapkan prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian dalam menyediakan layanan digital bagi masyarakat.
Pembangunan infrastruktur dan pelayanan digital perlu disertai komitmen perlindungan pengguna agar perkembangan teknologi tidak menimbulkan risiko yang lebih besar, khususnya bagi kelompok rentan.
Menurut Meutya, perluasan akses internet harus ditempatkan sebagai bagian dari pembangunan digital yang bertanggung jawab, bukan semata-mata pencapaian jumlah pengguna.
Prinsip Terhubung dan Terjaga
Meutya menjelaskan bahwa Indonesia mengusung prinsip “Terhubung dan Terjaga” sebagai landasan pembangunan konektivitas dan perlindungan masyarakat di ruang digital.
Prinsip tersebut menempatkan pemerataan akses internet dan keamanan pengguna sebagai dua pilar yang harus berjalan beriringan.
“Dalam bahasa Indonesia, kami menyebutnya sebagai ‘Terhubung dan Terjaga’. Kedua pilar tersebut sama-sama penting. Karena itu, kami tidak memilih salah satu dan mengabaikan yang lainnya,” ujarnya.
Menurut Meutya, konektivitas tidak boleh dimaknai sebatas tersedianya jaringan atau kemampuan masyarakat mengakses platform digital.
Akses tersebut harus memberikan manfaat nyata bagi kehidupan masyarakat sekaligus didukung mekanisme perlindungan yang memadai.
“Konektivitas harus dimaknai sebagai upaya untuk menghubungkan masyarakat. Namun, keterhubungan tersebut tidak boleh berhenti hanya pada ketersediaan akses internet,” katanya.
Meutya menegaskan bahwa keberhasilan transformasi digital juga ditentukan oleh kemampuan pemerintah dan penyelenggara layanan dalam menjaga keselamatan masyarakat.
“Sebab, apa artinya masyarakat terhubung dengan berbagai platform dan layanan digital apabila kita tidak mampu melindungi mereka ketika menggunakan teknologi tersebut?” ujarnya.