Jakarta, InfoPublik – Enam bulan penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas, menjadi momentum pemerintah mengevaluasi efektivitas pembatasan akses anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.
Pemerintah menilai penurunan jumlah akun anak yang dinonaktifkan harus diikuti perubahan fitur dan edukasi agar ruang digital benar-benar lebih aman bagi anak.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengatakan evaluasi dilakukan bersama tim perumus PP Tunas, kementerian/lembaga, organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, organisasi perlindungan anak, serta para pakar dan perwakilan generasi muda di Gedung Kemkomdigi, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
“Pada prinsipnya adalah setelah melakukan perjalanan enam bulan dari pelaksanaan permen yang menunda usia anak 16 tahun untuk masuk ke platform risiko tinggi, pemerintah menyadari PR masih banyak dan memerlukan tangan dari semua pihak,” ujar Meutya Hafid.
Menurut Meutya, evaluasi tersebut tidak hanya membahas capaian penindakan terhadap akun anak, tetapi juga langkah lanjutan untuk memastikan platform digital melakukan perubahan yang dapat menurunkan risiko bagi pengguna anak.
Jutaan Akun Anak Dinonaktifkan
Dalam evaluasi tersebut, pemerintah menerima pembaruan laporan dari sejumlah platform digital mengenai langkah perlindungan terhadap pengguna di bawah 16 tahun.
Menkomdigi Meutya Hafid menyebut TikTok melaporkan jumlah akun yang telah dinonaktifkan meningkat dari lebih dari 4 juta menjadi sekitar 9 juta akun.
Sementara itu, Meta melaporkan telah memblokir sekitar 85 ribu akun Instagram dan 99 ribu akun Facebook milik pengguna di bawah usia 16 tahun. Meta juga melaporkan pengalihan sekitar 22,5 juta akun anak ke fitur Teen Account.
Pemerintah mengapresiasi langkah tersebut sebagai perkembangan positif. Namun, Meutya menegaskan bahwa jumlah akun yang dinonaktifkan bukan satu-satunya indikator keberhasilan perlindungan anak.
“Yang dicatat oleh pemerintah bukan hanya jumlah akun yang telah diputus aksesnya, tapi yang utama juga perubahan fitur-fitur menjadi fitur yang lebih aman untuk anak-anak,” tegas Menkomdigi.
Menurut dia, Teen Account pada Instagram dan Facebook saat ini belum dapat langsung dikategorikan sebagai platform berisiko rendah. Pemerintah masih menemukan sejumlah fitur komunikasi yang memungkinkan anak berinteraksi dengan orang yang tidak mereka kenal.
Karena itu, fitur tersebut masih perlu dievaluasi berdasarkan tujuh kategori risiko yang menjadi perhatian pemerintah, yakni risiko kontak, konten, kecanduan, keamanan, konsumen, kondisi fisik dan fisiologis, serta kesehatan mental.
Tujuh Risiko Akan Diterjemahkan Lebih Rinci
Untuk memastikan kewajiban platform dapat diterapkan secara lebih jelas, Kemkomdigi bersama tim pakar akan menyusun panduan turunan dari tujuh kategori risiko tersebut.
Panduan itu akan menjelaskan secara lebih terperinci langkah yang harus dilakukan platform untuk menurunkan masing-masing risiko.
“Jadi turunan dari kontak, konten, kecanduan, keamanan, konsumen, kondisi fisik, fisiologis, kesehatan mental akan dijelaskan dengan lebih detail sehingga platform nanti tidak ada lagi alasan untuk mengurangi kecanduan apa sih yang harus dilakukan karena kita akan membuat guidance yang nanti insyaallah akan lebih jelas,” jelas Menkomdigi Meutya Hafid.
Salah satu perhatian pemerintah adalah fitur yang berpotensi mendorong kecanduan. Pengaturan waktu penggunaan atau scroll time bagi anak dinilai perlu dirancang agar tidak mendorong penggunaan platform secara berlebihan.
Selain perubahan fitur, pemerintah juga menempatkan edukasi sebagai bagian penting dari kewajiban platform.
Menurut Meutya, perlindungan anak tidak cukup dilakukan dengan menonaktifkan akun atau membatasi fitur apabila anak dan orang tua tidak memahami risiko serta cara menggunakan fitur keselamatan yang tersedia. “Tidak hanya take down, tapi penggunanya tidak diedukasi mengenai bahayanya, mengenai fitur-fitur yang ada di dalam platform tersebut. Itu juga tidak dapat kita lakukan penurunan risiko,” ujarnya.
Ia mencontohkan sejumlah platform telah menyediakan fitur yang memungkinkan orang tua menonaktifkan komunikasi tertentu. Namun, apabila orang tua tidak mengetahui keberadaan dan cara menggunakan fitur tersebut, manfaat perlindungannya tidak akan optimal.
Karena itu, edukasi kepada anak, orang tua, dan pengguna menjadi bagian penting dari strategi perlindungan anak di ruang digital.
Pemerintah Minta Kepatuhan Tidak Menunggu 2027
Menkomdigi Meutya Hafid juga menyoroti belum adanya laporan mengenai langkah penonaktifan akun anak pada salah satu platform yang berada di bawah Meta, yakni Threads.
Pemerintah meminta Meta menunjukkan komitmen dalam memenuhi kewajiban perlindungan anak, termasuk memberikan laporan mengenai langkah penindakan terhadap akun anak di platform tersebut.
Pada saat yang sama, pemerintah menegaskan masih membuka ruang komunikasi dengan seluruh platform digital.
Meutya Hafid mengatakan Kemkomdigi telah berkomunikasi dengan sejumlah pimpinan perusahaan teknologi global, termasuk CEO Roblox serta jajaran pimpinan YouTube, Google, dan Meta.
Komunikasi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya membuat regulasi, tetapi juga membuka ruang dialog agar platform memahami kewajiban sekaligus dapat menyampaikan komitmennya dalam memenuhi ketentuan perlindungan anak. “Ruang diskusinya ada dan tolong dipergunakan dan tidak menunggu Maret 2027 untuk kemudian melakukan kepatuhan penuh,” kata Meutya.
Pemerintah menargetkan kepatuhan penuh terhadap ketentuan tersebut pada Maret 2027. Namun, Meutya meminta platform mulai melakukan langkah-langkah pemenuhan kewajiban sejak sekarang.
Pelindungan Anak Memasuki Era AI
Evaluasi PP Tunas juga mulai diarahkan pada tantangan baru, yakni pelindungan anak di tengah perkembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI).
Karena itu, Meutya Hafid mengatakan pemerintah bersama para pakar mulai memikirkan regulasi dan kebijakan perlindungan anak yang tidak hanya menjawab risiko media sosial saat ini, tetapi juga perkembangan teknologi AI.
Indonesia, lanjutnya, telah bergabung dalam Global Coalition for Children's Rights and Protection in the Age of AI, sebuah koalisi global yang berfokus pada perlindungan hak dan keselamatan anak di era AI.
Keikutsertaan tersebut akan ditindaklanjuti melalui pertemuan lanjutan yang direncanakan berlangsung pada November 2026.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan kebijakan perlindungan anak tetap relevan menghadapi perkembangan teknologi digital yang semakin cepat.
Meutya Hafid menegaskan, perjalanan perlindungan anak di ruang digital merupakan pekerjaan jangka panjang. Pemerintah tidak ingin kebijakan hanya menghasilkan angka penindakan, tetapi juga perubahan nyata terhadap desain dan penggunaan platform.
“Ini bukan kerja cepat, ini kerja panjang dan langkah-langkah saat ini menunjukkan insya Allah ke arah yang lebih baik dan lebih progresif,” ujarnya.
Pemerintah juga mengajak masyarakat, khususnya orang tua, untuk ikut terlibat dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak. Perlindungan anak tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah atau platform, tetapi membutuhkan kerja bersama antara keluarga, sekolah, masyarakat, industri teknologi, dan pemerintah.