Jakarta, InfoPublik – Pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dengan mendorong platform digital tidak hanya menonaktifkan akun anak, tetapi juga melakukan perubahan fitur, meningkatkan edukasi, dan mengurangi berbagai risiko penggunaan platform digital.
Langkah tersebut menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan kebijakan perlindungan anak setelah enam bulan berjalan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers kegiatan "Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas)" yang diselenggarakan di Gedung Komdigi, Jakarta, pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Evaluasi dilakukan bersama tim perumus PP Tunas, pemerhati anak dan pendidikan, organisasi masyarakat sipil, akademisi, serta para pakar untuk melihat perkembangan pelaksanaan aturan sekaligus menyusun langkah lanjutan dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Menurut Meutya Hafid, pemerintah mencatat sejumlah perkembangan dari PSE dalam menindaklanjuti kewajiban perlindungan anak. TikTok melaporkan peningkatan jumlah akun yang dinonaktifkan dari lebih dari 4 juta menjadi 9 juta akun. Sementara itu, Meta melaporkan telah memblokir 85 ribu akun Instagram dan 99 ribu akun Facebook milik pengguna di bawah 16 tahun serta mengalihkan 22,5 juta akun anak ke teen account.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa jumlah akun yang dinonaktifkan bukan satu-satunya ukuran keberhasilan PP Tunas. Perubahan fitur menjadi lebih aman bagi anak juga menjadi perhatian utama, termasuk fitur komunikasi dengan orang yang tidak dikenal dan pengaturan penggunaan yang berpotensi menimbulkan kecanduan.
“Yang dicatat oleh pemerintah bukan hanya jumlah akun yang telah diputus aksesnya, tapi yang utama juga perubahan fitur-fitur menjadi fitur yang lebih aman untuk anak-anak,” kata Meutya.
PSE Wajib Kurangi Tujuh Risiko
Dalam implementasinya, Kemkomdigi bersama tim pakar akan menyusun penjabaran lebih rinci terhadap tujuh risiko yang harus ditangani PSE, yakni risiko kontak, konten, kecanduan, keamanan, konsumen, kondisi fisik-fisiologis, dan kesehatan mental. Penjabaran tersebut diharapkan memberikan panduan yang lebih jelas bagi platform dalam memenuhi kewajibannya.
Meutya Hafid menegaskan, PP Tunas juga menempatkan edukasi sebagai salah satu kewajiban PSE. Platform tidak cukup hanya melakukan take down terhadap akun atau konten yang berisiko, tetapi juga perlu memastikan pengguna dan orang tua memahami bahaya serta fitur perlindungan yang tersedia. “Jadi PP ini juga memastikan bahwa ada kewajiban edukasi yang dilakukan oleh platform. Jadi tidak hanya men-take down tapi penggunanya tidak diedukasi mengenai bahayanya, mengenai fitur-fitur yang ada di dalam platform tersebut,” ujar Meutya Hafid.
Menurutnya, edukasi menjadi penting karena sebagian fitur pengamanan membutuhkan keterlibatan orang tua. Tanpa pemahaman yang memadai, fitur perlindungan yang telah tersedia belum tentu dapat dimanfaatkan secara optimal.
Selain itu, pemerintah masih meminta Meta memenuhi kewajiban terkait platform Threads. Hingga evaluasi dilakukan, Kementerian Komdigi belum menerima laporan mengenai penonaktifan akun anak ataupun langkah lain yang telah dilakukan pada platform tersebut.
Dorong Fitur yang Aman Sejak Awal
Pakar keamanan siber, Alfons Tanujaya menilai perlindungan anak juga perlu dibangun langsung melalui desain produk digital atau safety by design.
Menurutnya, sistem perlindungan idealnya sudah tersedia secara bawaan sehingga keamanan anak tidak sepenuhnya bergantung pada pengetahuan atau tindakan orang tua. “Yang satu lagi, setting defaultnya no. Jadi even orang tuanya yang gak tahu pun memang sudah no,” ujar Alfons saat menjelaskan pentingnya pengaturan bawaan yang lebih aman bagi anak.
Ia juga mendorong agar anak tidak dijadikan objek algoritma, termasuk melalui pola doom scrolling maupun iklan yang tidak sesuai bagi anak. Pendekatan safety by design tersebut diharapkan menjadi standar baru pada produk media sosial dan platform digital di Indonesia.
Dari sisi perlindungan anak, Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Dr. Rose Mini Agoes Salim menekankan pentingnya keterlibatan orang tua, sekolah, dan guru dalam menerapkan kebijakan yang telah dibuat pemerintah. Pemahaman masyarakat mengenai perlindungan anak di ruang digital juga perlu diperkuat agar setiap pihak mengetahui langkah yang dapat dilakukan untuk menjaga keamanan anak.
Sementara itu, Najeela Shihab dari PSPK menilai implementasi PP Tunas merupakan pekerjaan jangka panjang yang membutuhkan keterlibatan banyak pemangku kepentingan. Ia juga menyebut Indonesia telah menjadi contoh dalam upaya menyusun regulasi dan mengimplementasikan perlindungan anak di dunia digital.
Perlindungan Anak Berlanjut ke Era AI
Evaluasi PP Tunas juga mulai diarahkan pada tantangan baru, khususnya penggunaan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI). Pemerintah menyampaikan bahwa Indonesia telah bergabung dalam Global Coalition for Children's Rights and Protection in the Age of AI, sebuah koalisi global yang berfokus pada perlindungan anak dari risiko AI.
Lebih lanjut, Meutya Hafid menegaskan, pemerintah membuka ruang komunikasi dengan platform digital untuk mempercepat pemenuhan kewajiban perlindungan anak.
Untuk itu, pemerintah telah berkomunikasi dengan sejumlah pimpinan perusahaan teknologi dan meminta platform tidak menunggu batas waktu kepatuhan penuh pada Maret 2027 untuk mulai memenuhi kewajibannya. “Pemerintah ini nggak hanya lakukan aturan keras tanpa ruang diskusi. Ruang diskusinya ada dan tolong dipergunakan dan tidak menunggu Maret 2027 untuk kemudian melakukan kepatuhan penuh,” kata Meutya.
Menurut Menkomdigi Meutya Hafid, perlindungan anak di ruang digital merupakan pekerjaan jangka panjang yang membutuhkan kolaborasi pemerintah, PSE, masyarakat, orang tua, serta berbagai pemangku kepentingan.
Karena itu, perkembangan implementasi PP Tunas akan terus dievaluasi untuk memastikan kebijakan tersebut benar-benar menghasilkan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak.