Jakarta, InfoPublik – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus memperkuat pengawasan terhadap platform digital guna memastikan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) berjalan efektif dan memberikan perlindungan nyata bagi anak-anak di ruang digital.
Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Komunikasi Publik dan Massa, Molly Prabawaty, dalam Talk Show Hari Anak Nasional 2026 bertema "Membuat Rumus Generasi Penerus" di TV One, Jakarta, Senin (21/7/2026).
Menurut Molly, Kemkomdigi secara rutin memanggil para penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform digital untuk mengevaluasi kepatuhan mereka terhadap ketentuan dalam PP Tunas. "Kami secara berkala memanggil platform digital seperti TikTok, Instagram, Facebook, X, dan lainnya untuk menanyakan kepatuhan mereka terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dalam PP Tunas," ujarnya.
Ia mengungkapkan, hingga 6 Juli 2026, sebanyak 83 penyelenggara sistem elektronik telah melaporkan 224 produk, layanan, dan fitur kepada Kemkomdigi sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban regulasi tersebut.
Namun demikian, laporan tersebut tidak serta-merta diterima begitu saja. Kemkomdigi tetap melakukan proses verifikasi melalui pengawasan, pengujian fitur, penanganan pengaduan masyarakat, serta evaluasi terhadap langkah nyata yang dilakukan masing-masing platform. "Kami memastikan tanggung jawab dan kepatuhan platform benar-benar dijalankan untuk melindungi anak-anak di ruang digital," katanya.
Molly menjelaskan, PP Tunas mengatur pembatasan akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi. Anak berusia di bawah 16 tahun tidak diperkenankan mengakses media sosial berisiko tinggi tanpa persetujuan dan pengawasan orang tua. "PP Nomor 17 Tahun 2025 memberikan pembatasan usia. Anak di bawah 16 tahun tidak boleh mengakses platform digital berisiko tinggi. Kami berharap regulasi ini dapat melindungi anak-anak dari berbagai risiko di ruang digital," jelasnya.
Ia menambahkan, ancaman di ruang digital tidak hanya berupa konten negatif, tetapi juga paparan terhadap perjudian daring, pinjaman online ilegal, hingga berbagai bentuk eksploitasi yang menyasar anak-anak.
Karena itu, Kemkomdigi tidak hanya menerbitkan PP Tunas tetapi juga menyiapkan berbagai aturan pelaksana, termasuk keputusan menteri dan peraturan menteri yang mengatur standar kepatuhan platform digital.
Keterlibatan Aktif Orang Tua
Dalam kesempatan tersebut, Molly Prabawaty juga mengingatkan para orang tua untuk lebih aktif mendampingi anak ketika menggunakan media sosial. Menurutnya, fenomena penggunaan second account atau akun kedua oleh anak-anak menjadi tantangan baru yang perlu mendapat perhatian. "Banyak anak membuat akun kedua karena ingin mengikuti lingkungan sosialnya tanpa diketahui orang tua. Di akun kedua itulah sering kali aktivitas mereka berbeda dengan akun utama yang diawasi keluarga," ujarnya.
Ia menilai komunikasi yang baik antara orang tua dan anak menjadi kunci agar anak dapat menggunakan teknologi digital secara sehat, bertanggung jawab, dan aman. "Kami berharap orang tua dapat bekerja sama menjaga anak-anak agar terlindungi dari berbagai dampak negatif media sosial. Regulasi sudah disiapkan pemerintah, tetapi pengawasan dari keluarga tetap menjadi benteng utama," tutup Molly.
Penguatan implementasi PP Tunas sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam membangun sumber daya manusia unggul melalui perlindungan anak, penguatan literasi digital, serta penciptaan ruang digital yang aman, sehat, dan produktif bagi generasi penerus bangsa.