Jakarta, InfoPublik – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai perubahan pola radikalisasi di ruang digital yang kini semakin halus dan sulit dikenali.
Menurutnya, kelompok radikal tidak lagi memulai perekrutan dengan ujaran kebencian atau ajakan kekerasan, melainkan melalui pendekatan personal yang tampak positif untuk membangun kepercayaan calon korban.
"Saya harus tekankan bahwa kekerasan tidak dimulai dengan satu kata jahat. Kekerasan dimulai dengan sebuah uluran tangan, bantuan pengobatan, pelunasan utang, pengiriman bantuan yang bersifat personal, lalu disusul janji-janji kesejahteraan. Setelah kepercayaan terbentuk, barulah mereka diarahkan pada paham yang ekstrem," ujar Meutya saat menghadiri Diskusi Buku Atas Nama Surga: Algoritma, Radikalisasi hingga Manipulasi Kesadaran di Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026).
Meutya Hafid menjelaskan, perkembangan teknologi membuat proses radikalisasi semakin sulit dideteksi. Menurutnya, algoritma digital mampu membentuk ruang informasi yang sesuai dengan preferensi pengguna sehingga seseorang terus menerima informasi yang memperkuat keyakinannya, meski tidak selalu berdasarkan fakta.
"Ketika narasi bertemu dengan algoritma, lahirlah ilusi bahwa sesuatu yang terus muncul adalah kebenaran. Pada titik itu, fakta mulai kalah oleh emosi dan keyakinan. Inilah tantangan besar yang kita hadapi pada era post truth," katanya.
Ia menambahkan, perubahan perilaku akibat paparan konten digital umumnya berlangsung secara bertahap sehingga sering kali tidak disadari oleh keluarga.
"Anak tidak berubah dalam satu atau dua hari. Sedikit demi sedikit hubungan dengan orang tua mulai renggang. Cerita yang dulu terbuka menjadi semakin sedikit, hingga akhirnya tidak ada lagi komunikasi. Saat itulah kita sering terlambat menyadari bahwa telah terjadi perubahan yang serius," ujar Menkomdigi.
Meutya juga mengungkapkan bahwa pada Mei 2026, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berhasil menggagalkan upaya perekrutan terhadap 112 anak melalui satu platform digital. Temuan tersebut menunjukkan bahwa ruang digital masih dimanfaatkan kelompok radikal untuk mencari sasaran baru dengan berbagai modus yang semakin sulit dikenali.
Sebagai langkah pencegahan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menurut Meutya Hafid, regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan ruang digital yang lebih aman sekaligus membantu orang tua mengenali berbagai risiko yang dihadapi anak saat beraktivitas di internet.
"Regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman serta membantu orang tua mengenali berbagai risiko yang dihadapi anak di internet," tandasnya.
Menutup sambutannya, Meutya mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan literasi digital agar mampu membedakan ruang digital yang sehat dengan ruang digital yang berpotensi menjadi pintu masuk manipulasi dan radikalisasi.
"Yang paling sulit bukan hanya menghadapi teknologinya, tetapi mengenali kapan sebuah kepedulian ternyata menjadi pintu masuk menuju manipulasi dan radikalisasi," tegasnya.