Jakarta, InfoPublik – Pemerintah menegaskan perlindungan anak menjadi fondasi utama dalam pembangunan ekonomi digital Indonesia. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), negara memastikan pertumbuhan inovasi dan nilai ekonomi tidak boleh mengorbankan keselamatan generasi muda.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan kebijakan tersebut merupakan pilihan strategis negara di tengah kekhawatiran sebagian pelaku industri bahwa penguatan regulasi dapat memengaruhi laju ekonomi digital. “Tidak ada inovasi dan tidak ada ekonomi digital yang menargetkan kejahatan terhadap anak. Kalau ada yang terdampak karena kita memperkuat perlindungan anak, itu adalah pilihan kebijakan yang layak kita ambil sebagai sebuah negara,” ujar Menkomdigi di Jakarta Selatan, pada Jumat (27/2/2026).
Ia menanggapi kekhawatiran sebagian pelaku industri yang menyebut penguatan regulasi perlindungan anak dapat menghambat pertumbuhan ekonomi digital. Menurutnya, pemerintah telah mempelajari praktik global dan melihat bahwa perlindungan anak justru menjadi tren kebijakan di berbagai negara.
Meutya Hafid mencontohkan kebijakan pembatasan usia dan penguatan perlindungan anak di ruang digital yang diterapkan di Australia serta berbagai inisiatif regulasi di kawasan Uni Eropa. “Sejauh ini belum ada catatan-catatan dampak ekonomi dari aturan penundaan usia anak di ranah digital, itu klaim sepihak yang belum terbukti,” ujarnya.
Kendati demikian, pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan pelaku industri. Klasifikasi platform, tata laksana, hingga mekanisme pengawasan disusun dengan mempertimbangkan berbagai masukan, namun tetap berpijak pada prinsip utama bahwa keselamatan anak merupakan prioritas. “Tapi tentu kita akan catat dan respons masukan-masukan tersebut dan kita akan hati-hati nanti dalam melakukan klasifikasinya,” tuturnya.
Menkommdigi Meutya Hafid memastikan PP Tunas ditargetkan mulai efektif pada Maret 2026. Regulasi turunan berupa Peraturan Menteri saat ini dalam tahap finalisasi internal di Kementerian Komunikasi dan Digital setelah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum. “Insya Allah bulan depan kita mulai. Kami berharap seluruh platform mendukung dan comply, karena aturan ini semata-mata untuk melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital,” pungkasnya.
Melalui PP Tunas, pemerintah menegaskan bahwa penguatan tata kelola ruang digital tidak hanya bertujuan menjaga pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan ekosistem digital yang aman, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.