Makassar, InfoPublik - Pengurus Yayasan Kerukunan Keluarga Indonesia Gorontalo (KKIG) Provinsi Sulawesi Selatan, Riman Duyo menyatakan, lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus warga perantauan Gorontalo, yang akan dihibahkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo ke yayasan KKIG Provinsi Sulawesi Selatan, merupakan kepedulian Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, dan Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie, kepada warga perantauan Gorontalo di Provinsi Sulawesi Selatan.
“Saya atas nama warga rantau gorontalo, mengucapkan banyak terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo yang telah merespon surat permohonan kami, hingga menurunkan tim penelitian untuk hibah lahan TPU ini,” kata Riman Duyo setelah mengikuti rapat Penelitian Hibah Lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus warga perantauan gorontalo, yang berlangsung di kantor Penghubung Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, Sabtu (24/10/2026)
Riman Duyo mengatakan, sejak lahan TPU yang berada di Desa pacellekang Kabupaten Gowa dibebaskan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo, mereka warga rantau Gorontalo yang sudah menetap di Provinsi Sulawesi Selatan sangat bersyukur karena. nantinya tidak akan kesusahan lagi untuk mencari tempat pemakaman.
“Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi yang telah memfasilitasi dan merealisasikan dari sejak pembebasan lahan TPU hingga proses penelitian hibah, ini akan sangat membantu kami warga rantau gorontalo yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan,” tutur Riman Duyo.
Riman Duyo juga menjelaskan untuk pengelolaan TPU khusus warga rantau Gorontalo, pihaknya telah membentuk bidang khusus pada yayasan KKIG, untuk pemeliharaan sarana dan prasarana terhadap aset-aset yang dimiliki oleh yayasan KKIG termasuk TPY yang nanti akan dihibahkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Dari sisi pengelolaan bersifat suwadaya, jadi jika ada yang membutuhkan tetap akan ada biaya yang akan dikeluarkan, ke pengurus TPU dan itu akan digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana, agar aset yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo benar-benar terpelihara dengan baik,” jelasnya
Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Bidang Pertanahan Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo Zakiya Baserewan menuturkan jika lahan TPU Khusus Warga Rantau Gorontalo yang akan segera dihibahkan ke yayasan KKIG Provinsi Gorontalo sudah memiliki Sertifikat alas hak atas nama Pemerinah Provinsi Gorontalo dan telah memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau UKL-UPL.
"Alhamdulillah lahan TPU tersebut sudah memiliki alas hak atas nama Pemprov Gorontalo dengan luasan 6.953 meter persegi yang mimiliki kapasitas 706 makam," tandasnya (mcgorontaloprov/yudi)