Suka Makmue, InfoPublik — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya memperkuat penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) melalui Program Jemput Pasung. Untuk memastikan pasien yang masih mengalami pemasungan memperoleh layanan kesehatan, rehabilitasi, dan pendampingan secara berkelanjutan.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Nagan Raya, Raja Sayang, saat membuka kegiatan Advokasi Program Jemput Pasung Pasien ODGJ di Aula Dinas Kesehatan, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Selasa (20/10/2026).
Raja Sayang menegaskan bahwa pemasungan bukan solusi dalam menangani gangguan jiwa. Pasien membutuhkan pemeriksaan medis, pengobatan, rehabilitasi, serta dukungan keluarga dan masyarakat untuk menjalani proses pemulihan.
Menurutnya, pelayanan kesehatan jiwa merupakan bagian dari Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan yang harus dipenuhi pemerintah daerah sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat memperoleh layanan kesehatan.
“Karena itu, penanganan ODGJ membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah gampong, keluarga, hingga masyarakat,” ujar Raja Sayang.
Ia menjelaskan bahwa Program Jemput Pasung bertujuan memperkuat kepedulian dan komitmen bersama dalam menangani pasien gangguan jiwa yang masih mengalami pemasungan maupun pembatasan kebebasan secara tidak manusiawi.
“Melalui kegiatan advokasi jemput pasung ini, saya mengajak seluruh pihak untuk membangun komitmen bersama dalam mewujudkan Kabupaten Nagan Raya yang bebas pasung dan semakin peduli terhadap kesehatan jiwa masyarakat,” tegasnya.
Wabup menekankan bahwa keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh jumlah pasien yang berhasil dibebaskan dari pemasungan, tetapi juga kesinambungan layanan kesehatan setelah pasien mendapatkan penanganan awal.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak terkait membangun mekanisme penanganan yang terkoordinasi, mulai dari pendataan pasien, asesmen kondisi kesehatan, pelayanan medis, rujukan, hingga pemantauan setelah pasien kembali ke lingkungan keluarga.
Langkah tersebut diperlukan agar pasien tetap mendapatkan pengobatan dan pendampingan sesuai kebutuhan serta tidak kembali mengalami pemasungan akibat keterbatasan akses pelayanan kesehatan.
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh, Hanif, memaparkan sejumlah program pelayanan dan pemulihan pasien gangguan jiwa yang telah dilaksanakan rumah sakit tersebut.
Menurutnya, pelayanan RSJ Aceh mencakup penjemputan dan penanganan pasien yang mengalami pemasungan, disertai kegiatan positif dan produktif selama menjalani perawatan.
“Upaya tersebut menjadi bagian dari pelayanan untuk mendukung proses pemulihan pasien,” ujar Hanif.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya, Syarifah Burhani, menyambut baik pelaksanaan Program Jemput Pasung sebagai bagian dari penguatan akses layanan kesehatan jiwa bagi masyarakat.
“Penjemputan ini menjadi langkah untuk menangani pasien ODGJ secara bertahap agar mereka mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan,” katanya.
(MC Kab Nagan Raya/SA)